Tangkapan layar rekaman CCTV: Aktivis HAM disiram air keras oleh orang tak dikenal. TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera memberikan perlindungan darurat kepada Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, yang menjadi korban penyiraman air keras pada Kamis malam lalu.
Mafirion menegaskan bahwa serangan ini adalah alarm bahaya bagi demokrasi. Meskipun demikian, negara harus hadir secara fisik dan hukum untuk memastikan bahwa intimidasi terhadap aktivisme tidak boleh dibiarkan.
“Serangan terhadap aktivis HAM adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang nyata. Negara tidak boleh membiarkan intimidasi ini terjadi. LPSK harus bergerak cepat memberikan perlindungan darurat kepada korban,” ujar Mafirion dalam keterangan yang diterima, Senin (16/3/2026).
Berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 2014, LPSK memiliki kewenangan penuh untuk menjamin keamanan pribadi, keluarga, hingga harta benda korban dari segala bentuk ancaman.
Mafirion menekankan bahwa perlindungan terhadap Andrie Yunus tidak boleh berhenti pada pengamanan medis awal, melainkan harus dikawal ketat hingga proses konferensi berakhir.
Menurutnya, keberanian untuk mengungkap fakta hanya bisa dijamin jika negara mampu memberikan rasa aman dari hulu ke hilir.
“LPSK harus menjamin perlindungan sejak tahap penutupan hingga penutupan. Ini krusial agar penegakan hukum berjalan tanpa intimidasi dan korban tidak merasa sendirian menghadapi teror,” tegas legislator PKB tersebut.
Sebagai informasi, insiden yang menimpa Andrie Yunus terjadi setelah dirinya membahas isu sensitif mengenai “Remiliterisasi” di Kantor YLBHI.
Fakta bahwa serangan yang dilakukan di lembaga bantuan hukum legendaris itu menambah urgensi pengusutan kasus ini.
Mafirion pun mendorong aparat penegak hukum untuk tidak ragu-ragu dalam menindak pelaku dan mengungkap motif dibalik serangan zat kimia tersebut.
“Aparat harus mengusut tuntas agar ada efek jera. Jangan sampai ada anggapan bahwa menyerang pembela HAM adalah hal yang bisa dilakukan tanpa konsekuensi hukum,” tutupnya.