TODAYNEWS.ID- Polres Ngawi mengungkap jaringan pengedar uang palsu lintas provinsi yang melibatkan lima orang pelaku, termasuk dua kepala desa aktif.
Para tersangka diketahui mengedarkan uang palsu dalam pecahan rupiah dan mata uang asing di berbagai wilayah Jawa dan Sumatera.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan salah satu pemilik toko di Dusun Pule, Kecamatan Ngrambe, Ngawi, yang menerima uang palsu saat transaksi pada 1 Mei 2025. Penyelidikan yang dilakukan aparat akhirnya menyeret lima orang ke balik jeruji.
Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, menyebut kelima pelaku adalah DM (42) warga Sine, dan ES (55) dari Ngrambe, keduanya merupakan kepala desa. Tiga lainnya adalah AS (41) asal Sragen, AP (38) dari Kuningan, dan TAS (47) asal Lampung Selatan.
“DM dan ES adalah kepala desa aktif yang terlibat langsung dalam distribusi uang palsu. Mereka bersama tiga tersangka lain kini ditahan di Mapolres untuk menjalani proses hukum,” jelas Charles.
Modus operandi sindikat ini melibatkan transaksi di berbagai tempat umum, seperti agen Brilink, minimarket, SPBU, dan toko-toko di wilayah Ngawi, Magetan, Madiun, dan Sragen.
Uang palsu dibeli oleh DM dan AS dari AP serta TAS dengan rasio 1 banding 3, yakni satu lembar uang asli ditukar dengan tiga lembar uang palsu.
Saat penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya ribuan lembar uang palsu, alat penghitung uang, alat pengukur kertas, mini mikroskop, dan sejumlah alat bantu lain seperti senter LED, gunting, cutter, serta dokumen perbankan.
“Produksi dan distribusi ini dipicu oleh janji keuntungan dari seseorang yang dikenal para pelaku sebagai Mr. X. Mereka dijanjikan akan mendapatkan bayaran besar jika berhasil menjual atau mengedarkan uang palsu,” ungkap Kapolres.
Barang bukti yang diamankan mencakup 5.348 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp100.000, empat lembar pecahan Rp50.000, 1.000 lembar uang palsu 5.000 Brazilian Real, 91 lembar pecahan 50 Dolar AS, dan 90 lembar pecahan 100 Dolar AS yang belum dipotong.
Charles menegaskan, para tersangka memanfaatkan uang palsu ini untuk menipu masyarakat agar menukar dengan uang asli atau memperoleh barang tanpa membayar dengan uang sah.
DM, ES, dan AS dijerat dengan Pasal 36 ayat (3) jo Pasal 26 ayat (3) serta Pasal 36 ayat (2) jo Pasal 26 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, atau Pasal 245 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Sementara itu, AP dan TAS dikenakan Pasal 37 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1), serta pasal-pasal lainnya dalam UU yang sama dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Ancaman pidana terhadap para pelaku bisa mencapai hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Charles.
Tidak ada komentar