TODAYNEWS.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Barat mengatakan keputusan untuk mencopot Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat imbas tertangkap kasus narkoba menunggu putusan hukum inkrah.
Dalam keteranganya, Koordinator Divisi (Kordiv) Hubungan Masyarakat Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Muamarallah mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu proses hukum yang masih berjalan.
Muamarullah menegaskan prinsipnya, pihaknya tetap akan menghormati seluruh proses penegakan hukum yang berlaku.
“Belum (dicopot), kan kalau untuk proses itu nunggu keputusan pengadilan yang inkrah,” kata Kordiv Humas, Data dan Informasi Bawaslu Jabar Muamarullah saat dihubungi di Bandung pada Jumat (8/3/2025).
Disisi lain, Muamarullah menyebut pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pihak Polres Cimahi dan akan menyampaikan laporan ke Bawaslu RI.
“Dari informasi yang didapat dari teman-teman, ada penangkapan oleh pihak kepolisian, kami dari Bawaslu Jabar akan melaporkan hal tersebut ke Bawaslu RI, dan menunggu tindak lanjutnya seperti apa. Kalau sudah turun keputusan baru nanti akan ada sikap, pasti,” ujarnya.
Atas kasus ini, Muamarullah juga menghimbau jajaran Bawaslu baik ditingkat Provinsi, Kabupaten atau Kota untuk tetap menjaga marwah lembaga.
Hal itu harus dilakukan, tambah Muamarullah sebagai bentuk integritas etika dan tanggung jawab jajaran dalam mengabdi kepada negara.
“Kita sebagai lembaga negara, kepada teman-teman Bawaslu seluruh jawa Barat untuk tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum,” pungkasnya.
Sebelumnya, Polres Cimahi telah menangkap Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, Riza Nasrul Falah (RNF) lantaran diduga melakukan pesta narkoba jenis sabu.
Dalam keterangannya, Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto mengatakan, berdasarkan hasil penangkapan pihaknya menyita alat hisap atau bong sabu-sabu.
Sosok yang akrab disapa Tri itu menuturkan, pihaknya menciduk RNF bersama dengan dua teman nya berinisial TY dan RI disinyalir setelah melakukan pesta sabu.
“Para pengguna ini baru sekali, kita amankan mereka (ketika) sedang mengonsumsi. Maka kita temukan adanya barang bukti berupa bong,” ungkap Tri, Jumat (7/3/2025).
Adapun RNF bersama TY dan RI di ciduk di daerah Cililin, Kabupaten Bandung Barat. Selain menangkap tiga orang itu, polisi juga berhasil menangkap tiga orang lain yakni EKS, SP dan AP yang ditenggarai berperan sebagai bandar.
“Untuk profesinya sendiri, mereka adalah teman kuliah di antaranya ada seorang teman pengacara, satu lagi Ketua Bawaslu di KBB,” terangnya. (GIB)
148 Total Count