x

Terima Suap, Bupati Bekasi dan Ayahnya Ditangkap KPK

waktu baca 2 menit
Sabtu, 20 Des 2025 18:11 3 Dhanis Iswara

TODAYNEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) bersama Ayahnya HM Kunang (HMK) usai terbukti menjadi tersangka suap ijon proyek.

Keduanya diduga menerima uang ijon proyek dengan total nilai mencapai Rp9,5 miliar dari pihak swasta. Selain itu, KPK juga menahan pihak swasta bernama Sarjan (SRJ).

“KPK menetapkan tiga orang tersangka,” kata Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).

“Yakni saudara ADK selaku Bupati Kabupaten Bekasi periode 2025 sampai dengan sekarang, saudara HMK yang menjabat Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, sekaligus ayah dari Bupati, dan saudara SRJ dari unsur swasta,” lanjut Asep.

“Total ‘ijon’ yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” ujarnya.

Selain itu, ADK juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya dari sejumlah pihak sepanjang tahun 2025 dengan total mencapai Rp4,7 miliar, dan total uang yang diterima ADK mencapai Rp14,2 miliar.

Lebih lanjut, Asep mengatakan bahwa penetapan ketiga tersangka itu berawal ketika KPK menggelar operasi senyap pada Kamis 18 Desember 2025.

“Kemudian dalam kegiatan tersebut tim mengamankan 10 orang yang kemudian delapan di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, ADK bersama Ayahnya (HMK) selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13, ini untuk pemberinya TPK juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, SRJ selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026,” ucapnya.

Tidak hanya mengamankan Bupati Bekasi, tim penyidik KPK juga melakukan penyegelan massal terhadap sejumlah kantor dinas strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi sebagai bagian dari pengamanan barang bukti.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

1 hour ago
11 hours ago
11 hours ago
1 day ago

LAINNYA
x
x