x

Terbukti Langgar Kode Etik, DKPP Pecat Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kapuas dari Jabatannya

waktu baca 2 menit
Rabu, 20 Agu 2025 12:24 26 Dhanis Iswara

TODAYNEWS.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian jabatan kepada dua penyelenggara pemilu karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Dua penyelenggara pemilu tersebut yakni, Ketua KPU Kabupaten Kapuas, Deden Firmansyah dan Anggota KPU Kabupaten Kapuas, Dina Mariana.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua kepada teradu I Deden Firmansyah selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Kapuas, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis, Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan untuk sembilan perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Selasa (19/8/2025).

Adapun Deden Firmansyah, berstatus sebagai Teradu I dalam perkara nomor 148-PKE-DKPP/V/2025. Ia terbukti bertindak tidak optimal dalam mendistribusikan Formulir MODEL C.PEMBERITAHUAN-KWK kepada masyarakat secara menyeluruh di Kabupaten Kapuas, khususnya di Kecamatan Mantangai yang pengembaliannya berjumlah 12.837 Formulir.

Tidak optimalnya distribusi Formulir MODEL C.PEMBERITAHUAN-KWK di Kecamatan Mantangai menimbulkan syakwasangka negatif bagi Teradu I dan lembaga KPU Kabupaten Kapuas.

Sanksi serupa juga dijatuhkan kepada Dina Mariana yang berstatus sebagai teradu dalam perkara nomor 112-PKE-DKPP/III/2025 dan teradu III pada perkara nomor 140-PKE-DKPP/IV/2025. Ia menerima sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan kepada teradu pada perkara nomor 112-PKE-DKPP/III/2025 yang juga selaku teradu III dalam perkara 140-PKE-DKPP/IV/2025 atas nama Dina Mariana selaku anggota KPU Kabupaten Kapuas terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Ketua Majelis Heddy Lugito.

Sementara, Dina Mariana dalam perkara ini dinilai tidak bertanggungjawab dan tidak profesional karena terbukti memperbolehkan dua orang mencoblos pada TPS 04 Kelurahan Selat Utara meskipun keduanya tidak tercantum baik Daftar Pemilih Tetap (DPT), daftar pemilih Tambahan (DPTb), maupun Daftar Pemilih Khusus (DPK) di TPS tersebut.

“Bahwa Teradu dalam Perkara Nomor 112-PKE-DKPP/III/2025 yang juga selaku Teradu III dalam Perkara 140-PKE-DKPP/IV/2025 tidak profesional, tidak cermat, dan tidak akuntabel,” tegas Anggota Majelis, Ratna Dewi Pettalolo.

Pada sidang kali ini, DKPP membacakan putusan untuk sembilan perkara yang melibatkan 28 penyelenggara pemilu sebagai teradu. Secara keseluruhan, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan (2), peringatan keras (4), peringatan (12).

Selain itu, terdapat 10 penyelenggara pemilu yang direhabilitasi atau dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.

Sebagai informasi, sidang ini dipimpin oleh Heddy Lugito selaku Ketua Majelis, didampingi Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo dan Muhammad Tio Aliansyah.

Post Views27 Total Count

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

4 hours ago
4 hours ago
5 hours ago
20 hours ago

LAINNYA
x