x

Terbongkar Sindikat Pengiriman Pekerja Ilegal, Polisi Tangkap Tiga Orang di Surabaya

waktu baca 2 menit
Kamis, 5 Jun 2025 20:35 120 Pramitha

TODAYNEWS.ID – Tiga orang diduga kuat terlibat dalam sindikat pengiriman pekerja migran ilegal berhasil diamankan oleh aparat Polrestabes Surabaya.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan penyekapan sejumlah orang yang dicurigai hendak dikirim secara non-prosedural ke luar negeri.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial PN (50), SL (53), dan ER (41). Dua di antaranya adalah perempuan, sedangkan satu lainnya merupakan laki-laki yang diduga berperan sebagai penghubung akhir jaringan.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang korban yang nekat menyampaikan aduannya melalui siaran radio lokal. Korban berinisial YK (22), asal Cirebon, menghubungi Radio Suara Surabaya karena merasa disekap di sebuah rumah kawasan Kedung Anyar II.

“Tim langsung bergerak ke lokasi dan menemukan korban bersama seorang lainnya, NA (47) dari Nganjuk. Keduanya langsung kami bawa ke markas Polrestabes untuk dimintai keterangan,” ujar Kombes Luthfie pada Kamis (5/6).

Dari hasil pendalaman, polisi kemudian menelusuri jaringan yang lebih luas dan berhasil menemukan lima korban tambahan di sebuah hotel di Sidoarjo. Korban lainnya tersebut antara lain berasal dari Lumajang, Sumenep, Jember, Ambon, dan Surabaya.

Di lokasi hotel itu, aparat turut menangkap tersangka ER, pria yang disebut-sebut sebagai pihak yang bertanggung jawab mengatur keberangkatan para korban ke Malaysia. Sedangkan dua perempuan lainnya, PN dan SL, diketahui berperan dalam perekrutan serta penampungan awal.

“Modusnya cukup jelas, mereka merekrut warga dari berbagai daerah dengan iming-iming pekerjaan di luar negeri, namun tanpa prosedur resmi dan dokumen lengkap,” jelas Luthfie.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari jaringan tersebut, termasuk lima unit ponsel, sembilan paspor, berbagai dokumen pemeriksaan kesehatan, serta bukti tangkapan layar laporan awal yang disiarkan lewat media radio.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta.

Tak hanya itu, mereka juga dinyatakan melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukumannya tak kalah berat: pidana hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar bagi perorangan yang melakukan penempatan tenaga kerja secara ilegal.

Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan yang diduga telah beroperasi lintas daerah tersebut.

Post Views121 Total Count

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

20 hours ago
20 hours ago
1 day ago
1 day ago

LAINNYA
x
x