TODAYNEWS.ID – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Bareskrim Polri mengungkap praktik penambangan batu bara ilegal yang berlangsung di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, wilayah yang masuk dalam area Ibu Kota Negara (IKN).
Aktivitas ilegal ini ternyata sudah berjalan sejak 2016 dan baru terbongkar tahun ini.
Dalam penggerebekan, aparat berhasil mengamankan 351 kontainer berisi batu bara. Sebanyak 248 kontainer disita dari Depo Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Sementara 103 kontainer lainnya masih diperiksa di Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT), Balikpapan.
Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan berupa pemuatan batu bara dalam karung yang kemudian dikirim menggunakan kontainer melalui pelabuhan KKT Balikpapan menuju Surabaya.
“Dalam pengirimannya, batubara itu disertai dokumen resmi, seolah berasal dari tambang legal milik pemegang Izin Usaha Produksi (IUP),” ujar Brigjen Nunung dalam konferensi pers di Surabaya, Kamis (17/7/2025).
Namun setelah ditelusuri, dokumen tersebut diduga hanya digunakan untuk menyamarkan asal batu bara yang sejatinya ditambang secara ilegal dari kawasan konservasi.
Polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni YH, CH, dan MSH. Mereka diduga sebagai aktor utama yang mengatur distribusi dan penjualan hasil tambang ilegal.
Batu bara tersebut rencananya akan dikirim ke perusahaan yang bergerak di bidang produksi aluminium dan bahan bakar fosil. Saat ini, penyidik masih mendalami apakah pihak perusahaan pembeli mengetahui asal-usul batu bara tersebut.
“Kami masih selidiki lebih lanjut, apakah perusahaan pembeli tahu bahwa batu bara itu berasal dari tambang ilegal,” kata Brigjen Nunung.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan serius terhadap praktik penambangan liar, khususnya di kawasan yang seharusnya dilindungi sebagai wilayah konservasi dan masa depan Ibu Kota Negara.
Caption : Dittipiter Bareskrim Polri ungkap kasus tambang ilegal di IKN yang berjalan 10 tahun. Foto: Pramitha
24 Total Count
Tidak ada komentar