TODAYNEWS.ID – Pemerintah Kota Surabaya menemukan bahwa UD Sentoso Seal, perusahaan yang sempat menuai sorotan publik karena dugaan penahanan ijazah, ternyata belum mengantongi Tanda Daftar Gudang (TDG) untuk fasilitasnya yang berada di kawasan Margomulyo.
Temuan ini terungkap dari hasil pemeriksaan lintas instansi yang dikoordinasikan oleh Satpol PP Kota Surabaya.
Kepala Satpol PP M. Fikser menyebutkan berdasarkan pengecekan dokumen gudang milik perusahaan yang dikendalikan Jan Hwa Diana itu belum tercatat dalam Sistem OSS sebagai pemilik TDG.
“Gudang tersebut tidak memiliki TDG yang menjadi syarat wajib dalam kegiatan pergudangan, sesuai ketentuan dari Kementerian Perdagangan,” ungkap Fikser, Senin (21/4).
Fikser menjelaskan bahwa TDG merupakan izin dasar yang wajib dimiliki oleh setiap pemilik gudang yang digunakan untuk kegiatan usaha.
Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.
Berdasarkan aturan tersebut, penerbitan TDG menjadi wewenang Menteri Perdagangan, namun dalam praktiknya, pelimpahan kewenangan bisa dilakukan kepada kepala dinas terkait atau PTSP di tingkat kabupaten/kota.
“Saat ini UD Sentoso Seal hanya memiliki dokumen SKRK yang diterbitkan pada 2012 dan IMB dari tahun 2013. Sementara data NIB dan TDG untuk lokasi di Jalan Margomulyo Industri II/32 tidak ditemukan,” paparnya.
Dia menambahkan TDG harus diperpanjang setiap lima tahun sekali selama gudang masih aktif beroperasi. Bila tidak, maka pelanggaran atas Pasal 3 dan Pasal 7 dalam Permendag tersebut bisa dikenai sanksi administratif, termasuk denda atau bahkan penutupan aktivitas gudang.
Menanggapi hal ini, Pemkot Surabaya akan menindaklanjuti dengan langkah konkret.
Dinas Koperasi dan Perdagangan (Dinkopdag) bersama instansi terkait berencana berkonsultasi langsung dengan Kementerian Perdagangan untuk memperoleh kejelasan terkait otoritas pemberian sanksi.
“Kami ingin memastikan, apakah wewenang penindakan berada di pemerintah pusat, provinsi, atau bisa dijalankan oleh pemerintah kota,” jelas Fikser.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen Pemkot Surabaya dalam menertibkan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.