x

Tak Ingin Kasus Korupsi Haji Terulang, KPK Dorong Perbaikan Tata Kelola Penyelenggaraan Haji ke Depan

waktu baca 2 menit
Sabtu, 1 Nov 2025 09:28 2 Dhanis Iswara

TODAYNEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan agar penyelenggaraan haji ke depan tidak boleh lagi terjadinya kasus korupsi, meski saat ini pihaknya tengah mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama (Kemenag).

“Terkait dengan penyelenggaraan haji ke depan, KPK terus mendorong kepada stakeholder terkait, ya, untuk terus melakukan pembenahan,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo, mengutip Sabtu (1/11/2025).

Budi mengingatkan bahwa apa yang terjadi kemarin dalam penyelenggaraan haji harus benar-benar dijadikan pelajaran penting untuk memperbaiki penyelenggaraan haji ke depannya.

“Kita belajar dari apa yang sudah terjadi kemarin. Belajar dari perkara kuota haji, kemudian belajar dari dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan haji yang terjadi beberapa tahun lalu, Kita tutup celah-celahnya, kita perbaiki prosedurnya, tata kelolanya,” pungkasnya.

Seperti diketahui, kasus ini berawal dari tambahan kuota haji sebanyak 20.000 yang diperoleh usai pertemuan Presiden RI ke-7 Joko Widodo dengan Putra Mahkota Arab Saudi, Mohammed bin Salman, pada Oktober 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota haji khusus mestinya hanya delapan persen dari total kuota nasional.

Secara aturan, tambahan kuota itu seharusnya dibagi 18.400 untuk jemaah haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus. Namun realitanya, pembagian justru menjadi 10.000 untuk masing-masing kategori.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas pada 15 Januari 2024. Perubahan porsi pembagian inilah yang kini tengah disoroti oleh penyidik KPK.

Adapun KPK telah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan meski belum menetapkan tersangka. Penetapan tersangka akan merujuk pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sejumlah pejabat Kemenag dan pelaku usaha travel haji. Bahkan, eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah dua kali diperiksa pada 7 Agustus dan 1 September 2025, namun KPK belum mengumumkan tersangka dalam kasus ini.

Post Views3 Total Count

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

2 days ago
2 days ago
2 days ago
2 days ago

LAINNYA
x
x