TODAYNEWS.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) mengambil langkah proaktif untuk memastikan seluruh pedagang memperoleh informasi lengkap menjelang batas akhir pendaftaran ulang pedagang eks Barito pada 10 November 2025.
Mulai hari ini, Dinas PPKUKM mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada pedagang yang telah terverifikasi datanya. Langkah ini dilakukan agar tidak ada pedagang yang terlewat informasi mengenai penataan, terutama mereka yang kurang aktif di media sosial.
“Kami akan menyiapkan tanda terima dan mendokumentasikan penerima surat melalui foto. Apabila ada yang menolak menerima, surat tersebut akan kami teruskan melalui RT atau RW setempat,” ujar Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo, di Jakarta, pada Rabu (5/11).
Ratu juga mengimbau seluruh pedagang eks Barito segera melakukan pendaftaran ulang untuk menempati kios di Sentra Fauna dan Kuliner (SFK) Jakarta, Lenteng Agung, melalui tautan bit.ly/DaftarEksBaritoSFKLA.
Pengumuman resmi daftar pedagang yang lolos seleksi akan disampaikan sebelum proses mobilisasi dan penempatan dimulai. “Melalui tahapan ini, Pemprov DKI Jakarta memastikan seluruh proses penataan berjalan tertib, transparan, dan sesuai jadwal,” jelas Ratu.
Ia menambahkan, keberadaan SFK Jakarta diharapkan menjadi ruang tumbuh baru bagi pelaku UMKM sekaligus destinasi kuliner menarik bagi masyarakat. “Dengan fasilitas yang lebih baik, pelaku usaha dapat meningkatkan daya saing dan produktivitasnya, sementara masyarakat memperoleh pengalaman wisata kuliner yang terintegrasi dengan ruang publik yang nyaman,” paparnya.
Dinas PPKUKM juga menegaskan, pedagang yang tidak melakukan pendaftaran ulang hingga batas waktu yang ditetapkan akan kehilangan hak atas kiosnya. Kuota tersebut akan dialihkan kepada pedagang umum yang memenuhi syarat.
Berikut persyaratan pendaftaran kios Sentra Fauna dan Kuliner Jakarta – Lenteng Agung:
Memiliki KTP dengan domisili DKI Jakarta.
Melampirkan Kartu Keluarga (KK).
Satu KK hanya berhak menyewa satu kios.
Tidak memiliki tempat usaha lain di wilayah DKI Jakarta.
Memiliki usaha di bidang kuliner, hewan, atau perlengkapan hewan.
Dilarang menyewakan atau memperjualbelikan kios kepada pihak lain.
Tidak memiliki karyawan penjaga kios; penjaga wajib sesuai nama di KTP pendaftar.
Setiap pendaftar akan melalui seleksi administrasi dan verifikasi.
Melampirkan bukti foto penempatan kios pada loksem (contoh kode: 3525/3526/3530/J596).
Menyertakan Nomor Rekening Bank DKI yang terdaftar di Retribusi Online Sistem (ROS).
Melampirkan bukti pembayaran retribusi atas Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).
Pedagang dengan hubungan keluarga inti tidak diperkenankan menyewa kios tambahan.
Narahubung Pendaftaran Kios: