TODAYNEWS.ID – Walikota Semarang Agustina Wilujeng meminta kepada Dinas Tenaga Kerja untuk mengawal pemberian tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan kepada karyawannya terutama pad pengemudi ojek dan kurir berbasis aplikasi (online).
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang, Sutrisno pada Kamis (13/3/2025), mengatakan, Pemkot Semarang telah mengeluarkan surat edaran kepada perusahaan-perusahaan berbasis aplikasi terkait dengan pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pengemudi dan kurir pelayanan angkutan berbasis aplikasi.
Sutrisno mengatakan Walikota Semarang Agustina Wilujeng juga menyambut baik adanya THR bagi ojol dan kurir.
Sehingga, pihaknya diperintahkan untuk memantau jalanannya pembayaran THR dari perusahaan.
“Bu Wali menugasi kami untuk memantau jalannya pembayaran THR agar semua berjalan dengan baik,” ujar Suttrisno di Kantor Dinas Tenaga Kerja, Jumat (14/3/2025).
Sutrisno mengaku, Walikota meminta agar Disnaker benar-benar mengawal perusahaan yang belum bisa membayarkan THR.
“Pemberian THR ini supaya terus diingatkan kepada perusahaan maksimal 7 hari sebelum Lebaran THR sudah terbayarkan. Kami akan saling mengingatkan,” tuturnya.
Surat Edaran yang diturunkan kepada perusahaan di Kota Semarang ini berdasar Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomer M/3/HK0400/III/2025 Tentang pemberian bonus Hari Raya keagamaan tahun 2025 bagi pengemudi dan kurir pelayanan angkutan berbasis aplikasi yang baru turun pada Rabu (12/3/2025).
Surat Edaran dari Menteri Tenaga Kerja tersebut juga merujuk dari keputusan Presiden Prabowo terkait pemberian THR bagi pengemudi ojek dan kurir online.
Kepala Disnaker Kota Semarang, Sutrisno mengatakan pihaknya telah menyampaikan surat edaran menteri dan meminta izin untuk menyampaikan surat edaran dari Pemerintah Kota Semarang kepada para pengusaha yang bersangkutan.
“Kami sudah sampaikan ke Bu Wali untuk menindaklanjuti SE dari Menaker dan surat edaran ke perusahaan sudah keluar,” katanya.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan pengemudi ojek online (ojol) dan kurir yang berhak menerima THR atau bonus memiliki beberapa kriteria atau penilaian.
Dia mengatakan untuk penilaiannya yakni produktif dan berkinerja baik berdasar kriteria performa yang ditentukan oleh perusahaan aplikasi.
Bonus harian juga diberikan secara proporsional jadi tidak semua pengemudi dan kurir online akan mendapatkan besaran yang sama.
Bonus hari raya keagamaan yang diberikan adalah dalam bentuk uang tunai agar dapat dibelanjakan sesuai kebutuhan.
Perhitungan bonus adalah pendapatan bersih 1-3 bulan nilainya Rp 2 juta untuk pendapatan secara umum. Pendapatan bersih bulan 4-8 Rp 2,5 juta. Pendapatan bersih 9-12 adalah Rp 2,2 juta.
Teknis pembagian rata-rata tiap bulan dibagi 12 bulan terakhir sehingga THR dari jumlah itu dikalikan 20 persen.
“Jadi misalnya pendapatan bersih bulanan adalah Rp2.275.000 maka dikalikan 20 persen nanti bonusnya Rp455 ribu,” terangnya.
Pihaknya berharap para ojol dan kurir tidak melihat besaran bonus atau THR yang diberikan oleh perusahaan, tapi lebih melihat pada perhatian pemerintah terhadap semua elemen.
“Pemerintah ingin semua merasakan hari raya dan tidak membedakan muslim atau non muslim semua dapat,” pungkasnya.