Bencana banjir bandang melanda Kabupaten Agam, Sumatera Barat pada 27 November 2025 lalu. Istimewa TODAYNEWS.ID – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyoroti pemulihan sejumlah wilayah Sumatera pasca lima puluh satu hari bencana ekologis yang melanda Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
Dalam keterangan resminya, pada Sabtu (17/1/2026) WALHI memandang, hingga sejauh ini pemulihan yang dilakukan pemerintah belum menunjukkan peningkatan yang signifikan.
Selain itu, penegakan hukum terhadap korporasi yang berkontribusi merusak infrastruktur ekologis di tiga wilayah tersebut juga dinilai belum menemui titik terang.
“Ironisnya, di tengah krisis kemanusiaan, negara justru sigap memobilisasi puluhan alat berat untuk memindahkan kayu-kayu gelondongan pascabanjir dengan tanpa transparansi dan akuntabilitas,” Koordinator Desk Disaster WALHI region Sumatera, Wahdan.
Wahdan mengungkapkan, minimnya sarana evakuasi, lambannya respons, serta wacana relokasi tanpa partisipasi warga memperparah penderitaan masyarakat.
“Fakta ini memperlihatkan keberpihakan yang timpang: absen saat rakyat menyelamatkan nyawa, hadir saat berhadapan dengan sumber daya bernilai ekonomi,” ungkapnya.
WALHI juga menilai, bencana yang semula bersifat lingkungan kini telah berkembang menjadi krisis kemanusiaan, ditandai oleh hilangnya hak atas tempat tinggal, pangan, air bersih, kesehatan, pendidikan, dan penghidupan secara bersamaan.
Terlebih, akibat bencana tersebut, aktivitas ekonomi lumpuh, gagal panen meluas, akses jalan terputus, listrik padam, dan harga kebutuhan pokok melonjak tajam.
Lebih lanjut, Manajer Advokasi dan Kampanye WALHI Sumut, Jaka Kelana Damanik, mengatakan saat ini terdapat 10.795 hektare hutan di Batang Toru telah dialihfungsikan dalam sepuluh tahun terakhir, yang diperkirakan setara dengan sekitar 5,4 juta pohon yang hilang akibat aktivitas tujuh perusahaan besar di kawasan tersebut.
“Deforestasi ini dilegalisasi melalui kebijakan izin yang membuka jalan bagi ekspansi industri ekstraktif ke kawasan hutan,” ungkapnya.
Aktivitas tersebut juga telah memutus koridor satwa liar serta merusak alur sungai yang sejatinya berfungsi sebagai penyangga ekologis dan perlindungan alami dari bencana.
“Negara tidak dapat menghindar dari tanggung jawabnya. Kasus Batang Toru pun menjadi cermin bagaimana pembangunan yang mengabaikan mitigasi ekologis, melalui proyek PLTA, pertambangan, dan konversi hutan menjadi perkebunan telah menggerus tutupan hutan dan melemahkan kemampuan alam menyerap air serta meredam kejadian ekstrem,” ungkapnya.
Menurutnya, tanpa kebijakan perlindungan hutan yang tegas dan penegakan hukum yang konsisten terhadap perusakan lingkungan, bencana ekologis serupa akan terus berulang dengan dampak yang semakin luas dan berat.
Sementara itu, Kepala Divisi Kampanye Eksekutif Nasional WALHI, Uli Arta Siagian, meminta pemerintah untuk melakukan penegakan hukum secara tegas, menyeluruh, dan tanpa pandang bulu terhadap korporasi yang terbukti merusak lingkungan dan berkontribusi pada terjadinya bencana banjir dan longsor.
“Mendesak para pelaku di korporasi tersebut agar dijatuhkan sanksi pidana, perdata, dan administratif yang menimbulkan efek jera sekaligus mewajibkan pemulihan ekologis yang nyata,” pungkasnya.