TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron, merespons soal isu penghapusan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dikabarkan akan berubah menjadi Badan.
Menurutnya penghapusan kementerian atau lembaga merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto. Sebab itu, Komisi VI saat ini dalam posisi menunggu peraturan presiden (perpres) terkait hal tersebut.
“Portofolio kementerian dan lembaga adalah hak dan kewenangan Presiden. Oleh karenanya, kita tunggu saja perpresnya, apakah info ini benar atau tidak,” kata Herman, mengutip Jumat (19/9/2025).
Legislator Fraksi Demokrat itu juga mengatakan bahwa pemerintah tentu memiliki mempertimbangkan urgensi jika penghapusan atau perubahan kementerian menjadi Badan itu dilakukan.
“Bagi saya, apa pun yang diputuskan pemerintah terkait perubahan portofolio, pasti ada urgensinya. Karena domainnya Presiden, maka kami serahkan kepada pemerintah,” ujarnya.
Sedangkan, terkait potensi nomenklatur kementerian hilang dan berubah menjadi badan, ia menilai bahwa hal ini sangat tergantung pada kebutuhan pemerintah.
Sebab itu, Komisi VI dalam hal ini menyerahkan sepenuhnya masalah tersebut kepada pemerintah.
“Di Undang-Undang 1 Tahun 2025 tentang BUMN, masih tercantum nomenklaturnya sehingga mungkin saja bisa menjadi badan, diserahkanlah sepenuhnya kepada pemerintah. Bisa saja perpresnya pergantian nomenklatur, sangat tergantung kepada kebutuhan pemerintah,” ucapnya.
Kendati begitu, Herman menyarankan agar kebenaran isu penghapusan Kementerian BUMN tersebut ditanyakan langsung kepada pemerintah agar lebih jelas informasi tersebut.
“Saya sendiri mendengar terkait info tersebut. Tetapi, untuk mengetahui kebenarannya, silakan ditanyakan kepada pemerintah,” pungkasnya.
Tidak ada komentar