x

SIM Keliling Tangsel, 18 Oktober 2025

waktu baca 1 menit
Sabtu, 18 Okt 2025 06:15 9 Akbar Budi

TODAYNEWS.ID – Warga Tangerang Selatan (Tangsel) yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C bisa mendatangi pelayanan SIM Keliling yang berada di tiga lokasi.

Operasional pelayanan SIM keliling Polres Tangsel pada Sabtu, 18 Oktober 2025.

Pamulang Square mulai pukul 08.00 WIB-11.00 WIB.

ITC BSD mulai pukul 08.00 WIB-11.00 WIB/15.00-16.30 WIB.

Bintaro Plaza Pukul 08.00 WIB-10.00 WIB.

Biaya perpanjang SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C sebesar Rp75.000. Perhitungan ini berdasarkan PP Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Adapun syarat untuk perpanjangan SIM A dan C yakni:

1. Fotokopi KTP;
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli;
3. Bukti Cek Kesehatan;
4. Bukti Tes Psikologi.

Sekadar informasi, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.

Setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Post Views9 Total Count

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

11 hours ago
11 hours ago
14 hours ago
23 hours ago

LAINNYA
x
x