x

SIM Keliling di Tangsel, 6 September 2025

waktu baca 1 menit
Sabtu, 6 Sep 2025 06:39 14 Akbar Budi

TODAYNEWS.ID – Warga Tangerang Selatan (Tangsel) yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C bisa mendatangi pelayanan SIM Keliling yang berada di dua lokasi.

Operasional layanan SIM keliling Polres Tangerang Selatan pada Sabtu, 6 September 2025 hadir di dua lokasi.

Pamulang Square: 08.00-11.00 WIB/14.00-16.00 WIB.

ITC BSD: 08.00-11.00 WIB.

Biaya perpanjang SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C sebesar Rp75.000. Perhitungan ini berdasarkan PP Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Adapun syarat untuk perpanjangan SIM A dan C yakni:

1. Fotokopi KTP;
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli;
3. Bukti Cek Kesehatan;
4. Bukti Tes Psikologi.

Sekadar informasi, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.

Setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Post Views15 Total Count

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

20 hours ago
20 hours ago
20 hours ago
20 hours ago

LAINNYA
x
x