x

SIM Keliling di Tangerang Kota Hadiri di 2 Lokasi, Yuk Cek!

waktu baca 1 menit
Jumat, 15 Agu 2025 07:18 17 Akbar Budi

TODAYNEWS.ID – Warga Tangerang Kota yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C bisa mendatangi pelayanan SIM Keliling yang berada di dua lokasi.

Layanan SIM Keliling di Tangerang Kota, Jumat, 15 Agustus 2025 berlokasi di dua lokasi.

Lokasinya di Metropolis Mall dan Pasar Laris Taman Cibodas.

Pelanyanan SIM Keliling ini akan berlangsung dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 11.00 WIB.

Biaya perpanjang SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C sebesar Rp75.000. Perhitungan ini berdasarkan PP Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Adapun syarat untuk perpanjangan SIM A dan C yakni:

1. Fotokopi KTP;
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli;
3. Bukti Cek Kesehatan;
4. Bukti Tes Psikologi.

Sekadar informasi, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Post Views18 Total Count

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

3 hours ago
3 hours ago
16 hours ago
17 hours ago

LAINNYA
x