x

SIM Keliling Depok, 4 November 2025

waktu baca 1 menit
Selasa, 4 Nov 2025 06:50 1 Akbar Budi

TODAYNEWS.ID – Warga Depok yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C bisa mendatangi pelayanan SIM Keliling yang berada di dua lokasi.

Layanan SIM Keliling Satlantas Polres Metro Depok pada Selasa, 4 November 2025 berlokasi di Eks Ramayana Jalan Raya Bogor Cimanggis.

Sementara itu, lokasi kedua di Pos Lalu Lintas Kukusan Jalan Gotong Royong Beji.

Biaya perpanjang SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C sebesar Rp75.000. Perhitungan ini berdasarkan PP Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Adapun syarat untuk perpanjangan SIM A dan C yakni:

1. Fotokopi KTP;
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli;
3. Bukti Cek Kesehatan;
4. Bukti Tes Psikologi.

Sekadar informasi, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.

Setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

9 hours ago
9 hours ago
17 hours ago
20 hours ago

LAINNYA
x
x