x

Siap-siap Gaji Ke-13 ASN Cair Mulai Juni 2025

waktu baca 2 menit
Minggu, 1 Jun 2025 17:40 291 Azis Arriadh

TODAYNEWS.ID – Pemerintah mengumumkan bahwa pencairan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) akan dimulai pada Juni 2025. Gaji ini diberikan kepada seluruh aparatur negara, baik yang masih aktif maupun pensiunan. Termasuk di dalamnya adalah pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hakim, dan para pensiunan ASN.

PT Taspen (Persero) mengumumkan pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan PNS akan dimulai pada Senin, 2 Juni 2025. Henra, Corporate Secretary Taspen, menyatakan bahwa penyaluran ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 dan arahan Kementerian Keuangan.

“Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan serta menjadi bukti kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Henra.

Gaji ke-13 pensiunan dihitung berdasarkan penghasilan bulan Mei 2025. Komponennya meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Pembayaran ini tidak dipotong untuk iuran atau kredit pensiun, kecuali pajak penghasilan.

Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah. Termasuk anggota TNI, Polri, hakim, dan PPPK. Pencairan dijadwalkan bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah pada Juni 2025.

“Gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah. Untuk ASN daerah, diberikan setara dengan ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing. Bagi pensiunan, gaji ke-13 diberikan sebesar uang pensiun bulanan,” jelas Prabowo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, 11 Maret 2025.

Untuk ASN aktif di pemerintah pusat, prajurit TNI, anggota Polri, dan hakim, gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja (tukin). Sedangkan untuk ASN daerah, komponen disesuaikan dengan anggaran daerah (APBD). Tunjangan kinerja tidak termasuk, tetapi dapat diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sesuai kapasitas fiskal daerah, maksimal sebesar penghasilan satu bulan.

Landasan Hukum dan Ketentuan Tambahan

Besaran gaji pokok PNS mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Beberapa tunjangan juga diatur, seperti:

  • Tunjangan suami/istri, 10% dari gaji pokok (jika keduanya PNS, hanya yang bergaji lebih tinggi yang menerima)
  • Tunjangan anak, 2% dari gaji pokok per anak (maksimal dua anak yang belum menikah, belum bekerja, dan berusia di bawah 21 tahun)
  • Tunjangan beras, 10 kg per orang per bulan, atau Rp 7.242 per kilogram

Pencairan gaji ke-13 didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 dan Nomor 5 Tahun 2024. Jika pencairan belum bisa dilakukan pada Juni, pembayaran dapat dilakukan setelahnya. Namun, pemerintah memastikan pencairan akan dimulai pekan depan dengan Taspen sebagai pelaksana awal untuk pensiunan.

Post Views292 Total Count

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

1 day ago
1 day ago
2 days ago
2 days ago

LAINNYA
x