x

Sepuluh Penyelenggara Pemilu Kena Sanksi Peringatan Keras dari DKPP

waktu baca 3 menit
Senin, 7 Jul 2025 23:35 14 Dhanis Iswara

TODAYNEWS.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada 10 penyelenggara pemilu dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (7/7/2025).

Adapun sidang ini dipimpin Ketua Majelis Heddy Lugito, yang didampingi tiga Anggota Majelis, yakni Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah.

Dalam sidang tersebut, Anggota KPU Kota Jayapura, Abdullah Rumat dan Dessy Fredrica Itaar yang masing-masing menjadi teradu IV dan teradu VI dalam perkara Nomor 285-PKE-DKPP/XI/2024.

”Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu IV Abdullah Rumaf dan teradu VI Dessy Fedrica Itaar selaku Anggota KPU Kota Jayapura terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Heddy Lugito membacakan putusan perkara Nomor 285-PKE-DKPP/XI/2024.

Dari enam teradu yang terdapat dalam perkara Nomor 285-PKE-DKPP/XI/2024, tiga teradu di antaranya telah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap dalam perkara Nomor 74-PKE-DKPP/II/2025 yang dibacakan pada 30 Juni 2025, yaitu Martapina Anggai, Benny Karubaba, dan Ance Wally, sehingga ketiganya tidak dijatuhi amar putusan dalam perkara 285-PKE-DKPP/XI/2024.

Sedangkan delapan peringatan keras dijatuhkan kepada delapan penyelenggara pemilu Kabupaten Pasaman yang terdiri dari lima teradu dari KPU Kabupaten Pasaman dan tiga teradu dari Bawaslu Kabupaten Pasaman.

Lima teradu dari KPU Kabupaten Pasaman, yaitu Taufiq (Ketua), Yan Suardi, Elvie Syafni, Sulastri, dan Juli Yusran dijatuhi sanksi peringatan keras untuk perkara Nomor 69-PKE-DKPP/II/2025.

”Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu I Taufiq dalam perkara Nomor 69-PKE-DKPP/II/2025 selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Pasaman, teradu II Yan Suardi, teradu III Elvie Syafni, teradu IV Sulastri, teradu V Juli Yusran dalam perkara Nomor 69-PKE-DKPP/II/2025 masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Pasaman terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap Heddy Lugito.

Sementara tiga teradu dari Bawaslu Kabupaten Pasaman, yaitu Rini Juita (Ketua), Lumban Tori, dan Zaini Afandi dijatuhi sanksi Peringatan Keras dalam dua perkara sekaligus, yaitu perkara Nomor 89-PKE-DKPP/II/2025 dan 116-PKE-DKPP/III/2025.

”Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu I Rini Juita dalam perkara Nomor 89-PKE-DKPP/II/2025 dan 116-PKE-DKPP/III/2025 selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Pasaman, teradu II Lumban Tori, teradu III Zaini Afandi dalam perkara Nomor 89-PKE-DKPP/II/2025 dan 116-PKE-DKPP/III/2025 masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Pasaman terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tandas Heddy Lugito.

Sebagai informasi, dalam sidang ini DKPP membacakan putusan untuk 10 perkara yang melibatkan 37 penyelenggara Pemilu.

Selain sanksi peringatan keras, DKPP juga menjatuhkan rehabilitasi atau pemulihan nama baik bagi 13 penyelenggara pemilu yang tidak terbukti melanggar KEPP dan ketetapan untuk dua perkara, yaitu perkara Nomor 72-PKE-DKPP/II/2025 dan 82-PKE-DKPP/II/2025.

Post Views15 Total Count

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x