JAKARTA, todaynews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan beberapa Pemohon terkait pilkada Bupati Barito Utara pada sidang 5 Februari 2025 lalu.
Adapun yang menjadi Pemohon yakni, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya. MK memutuskan untuk melanjutkan sidang ke tahap pembuktian.
Praktisi Hukum Kepemiluan, Resmen Khadafi memprediksi, Pemohon akan memenangkan gugatan pilkada Barito Utara.
Resmen memandang, MK yang memutuskan perkara ini maju ke tahap pembukti, mengindikasikan adanya pelanggaran pada pilkada Barito Utara.
“Berdasarkan informasi yang saya terima, pihak pemohon memiliki bukti yang kuat. Dan ini mengindikasikan ada unsur yang terpenuhi untuk dilanjutkan ke persidangan pembuktian,” ujar Resmen kepada wartawan, Kamis (13/2/2025).
Resmen menilai, KPU Barito Utara tidak mengindahkan rekomendasi PSU yang diberikan oleh Bawaslu.
“Bawaslu sudah memberikan rekomendasi PSU, namun KPU tidak melaksanakannya. Ini jelas melanggar aturan yang ada,” jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Pemohon, M Imam Nasef mengatakan, terdapat indikasi pelanggaran serius pada pelaksaan pilkada di Barito Utara.
Imam menegaskan, pihaknya akan memberikan bukti-bukti serta data yang dibutuhkan pada sidang pembuktian.
“Keputusan MK ini menunjukkan bahwa ada pelanggaran yang nyata. Gugatan kami telah diterima untuk tahap pembuktian, dan kami akan membuktikannya di persidangan,” katanya.
Sekadar informasi, materi gugatan Pemohon di sengketa pilkada Barito Utara yakni; KPU Barito Utara tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu mengenai PSU, pembagian surat suara yang tidak sah, perubahan hasil rekapitulasi suara, serta penyalahgunaan hak pilih oleh individu yang tidak terdaftar.
214 Total Count