x

Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, Kumpulkan Bukti Legalitas, Sekda Jabar: Kita Ikhtiarkan

waktu baca 2 menit
Senin, 16 Jun 2025 22:00 108 Asep Awaludin

TODAYNEWS.ID – Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat (Sekda Jabar), Herman Suryatman menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah bukti terkait kasus sengketa lahan SMA Negeri 1 Bandung yang melibatkan sengketa antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK).

Herman Suryatman menuturkan, sejumlah bukti yang telah dikumpulkan tersebut mulai dari legalitas hingga sejumlah dokumen pendukung lainnya.

Sebelumnya, Biro Hukum Pemprov Jabar juga telah melayangkan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta dengan nomor perkara 131/B/2025/PT.TUN.JKT atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang memenangkan gugatan PLK.

“Di atas kertas baik dari sisi legalitas, dukungan administrasi, riwayat, kemudian juga berbagai unsur penguat, dan barang bukti ini adalah milik Pemda Provinsi Jabar, kita ikhtiarkan untuk menguatkan banding,” ujar Herman.

Pemprov Jabar terus memperjuangkan lahan SMAN 1 Bandung untuk keperluan akses pendidikan warga Kota Bandung. Dukungan pun terus mengalir dari sejumlah alumni sekolah tersebut.

“Bersama alumni, diaspora tentu kita gelorakan bahwa ini adalah milik rakyat, yang secara de jure-nya milik Pemda Provinsi Jawa Barat. Kepentingan rakyat di atas segalanya,” kata Herman.

Di sisi lain, keberadaan SMAN 1 Bandung cukup penting karena memiliki peran strategis dalam mendukung kemajuan pendidikan bagi warga sekitar.

Terlebih saat ini, kata Herman, tengah berlangsung proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 jenjang SMA, SMK dan SLB.

“Maka ini harusnya menjadi momentum pemantik bahwa show must go on jangan sampai mengganggu proses belajar, proses SPMB, justru ini momen meningkatkan spirit,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Perkumpulan Lyceum Kristen menang dalam perkara sengketa status lahan yang digunakan oleh SMA Negeri 1 Bandung.

Putusan tersebut tertuang dalam amar putusan PTUN Bandung dengan Nomor Perkara 164/G/2024/PTUN.BDG yang ditetapkan pada 17 April 2025.

Dalam putusannya, PTUN Bandung mengabulkan seluruh gugatan dari Perkumpulan Lyceum Kristen dan menolak eksepsi yang diajukan oleh tergugat, yaitu Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung, serta tergugat intervensi, yaitu Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat ***

Post Views109 Total Count
Iklan

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

3 hours ago
11 hours ago
12 hours ago
12 hours ago

LAINNYA
x