TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi XIII DPR RI, Ahmad Iman Sukri mempertanyakan alasan Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) yang menjamin penangguhan penahanan tujuh tersangka kasus persekusi retret pelajar Kristen sekaligus perusakan rumah singgah yang terjadi di Kampung Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Ia menilai, langkah KemenHAM yang menangguhkan ketujuh tersangka tersebut bertentangan dengan kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam mencegah terjadinya tindakan intoleransi di tanah air.
“KemenHAM jadi penjamin tersangka itu dasarnya apa? Saya kira ini tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah yang mengecam segala tindakan intoleransi oleh agama mana pun,” tegas Iman, kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (5/7/2025).
Anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyebut, jika KemenHAM menjadi penjamin penangguhan penahanan terhadap tersangka persekusi tersebut, maka pemerintah seolah melakukan pembiaran terhadap tindakan intoleransi.
Oleh sebab itu, Iman secara tegas menyampaikan bahwa tindakan KemenHAM tersebut adalah keliru.
“Saya kira KemenHAM keliru menjadi penjamin penangguhan penahanan terhadap pelaku kriminal dan pelanggar HAM,” tukasnya.
Sebelumnya seperti diberitakan, KemenHAM menyatakan siap menjadi penjamin bagi tujuh tersangka kasus persekusi retret pelajar Kristen dan sekaligus perusakan rumah singgah yang terjadi di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Staf Khusus Menteri HAM, Thomas Harming Suwarta, menyampaikan bahwa Kemenkumham akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan secara resmi kepada pihak kepolisian.
“Kami siap dari Kementerian HAM untuk memberikan jaminan agar para tujuh tersangka kami lakukan penangguhan penahanan dan ini (permintaan penangguhan penahanan) kami akan sampaikan secara resmi kepada pihak kepolisian,” kata Thomas, pada Kamis (3/7) lalu.
Tidak ada komentar