TODAYNEWS.ID – Usai sempat disegel, sebuah stan eskrim di salah satu pusat perbelanjaan kawasan barat Surabaya kembali diizinkan beroperasi, Selasa (22/4).
Hal ini menyusul sanksi tindak pidana ringan (tipiring) yang dijatuhkan kepada pemilik usaha dengan denda sebesar Rp300 ribu.
Pemerintah Kota Surabaya menyebutkan bahwa sanksi tersebut telah dipenuhi dan pemilik usaha juga telah menandatangani pernyataan untuk tidak lagi menjual es krim dengan kandungan minuman beralkohol (mihol).
“Setelah menjalani proses tipiring, pemilik usaha menyatakan komitmennya untuk tidak menjual produk dengan kandungan alkohol lagi. Penutupan bersifat sementara, jadi per tanggal 22 kemarin, stan kembali kami buka,” jelas Agnis Juistityas, Ketua Tim Penindakan Satpol PP Surabaya, Rabu (23/4) usai rapat dengar pendapat dengan Komisi D DPRD Kota Surabaya.
Meski izin operasional diberikan kembali, Pemkot menyatakan akan meningkatkan intensitas pengawasan, melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi, Disperindag, DPMPTSP, serta Satpol PP.
“Apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran baru atau ada persyaratan yang belum dipenuhi, kami siap berkoordinasi untuk melakukan penindakan bersama OPD lain,” imbuh Agnis.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Akmarawita meminta pengawasan lebih ketat. Dia menilai kejadian ini bisa menjadi pintu masuk bagi perbaikan sistem perizinan.
“Kami merekomendasikan agar izin usaha tersebut bisa dicabut sementara, atau dibatalkan, sebagai bentuk teguran tegas. Pengusaha lain bisa belajar dari kasus ini,” ucapnya.
Dia juga menilai perlu ada evaluasi terhadap regulasi daerah. Saat ini, Perda hanya mengatur soal minuman beralkohol, tanpa menyentuh aspek makanan yang mengandung alkohol atau zat adiktif lainnya.
“Celah ini harus ditutup. Kami akan dorong agar Perda diperbarui, agar pengawasan tak hanya fokus pada minuman, tapi juga produk makanan,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, stan es krim ini menjadi sorotan publik setelah seorang food vlogger mengunggah ulasan mengenai kandungan alkohol di dalam produk yang dijual.
Investigasi dilakukan oleh Satpol PP, dan hasil laboratorium menunjukkan es krim tersebut mengandung alkohol sebesar 3,35 persen.