x

Sekjen DPR Tindaklanjuti Surat MKD Terkait Penghentian Gaji dan Tunjangan Anggota Nonaktif

waktu baca 1 menit
Kamis, 4 Sep 2025 20:41 1 Dhanis Iswara

TODAYNEWS.ID – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terkait penghentian gaji dan tunjangan bagi anggota dewan yang telah dinonaktifkan.

“Kami sudah menerima surat pimpinan MKD,” kata Indra kepada wartawan, Kamis (4/9/2025).

Indra menyampaikan bahwa pimpinan DPR sudah menyetujui anggota Dewan nonaktif untuk tidak mendapatkan gaji dan tunjangan.

Sedangkan terkait mekanisme penghentian gaji dan tunjangan tersebut akan dijadikan acuan pihak Kesetjenan DPR untuk menindaklanjuti surat MKD itu.

“Kami tindaklanjuti sesuai surat MKD untuk memberhentikan fasilitas terhadap anggota yang dinonaktifkan,” ujarnya.

Sebelumnya, MKD DPR RI telah mengirim surat kepada Setjen DPR RI terkait permintaan penghentian pemberian gaji dan tunjangan bagi anggota DPR yang telah dinonaktifkan.

“MKD sudah mengirim surat kepada Sekjen DPR untuk menghentikan gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota yang sudah dinonaktifkan,” kata Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, kepada wartawan, Rabu (3/9).

Post Views2 Total Count

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

12 hours ago
12 hours ago
23 hours ago
1 day ago

LAINNYA
x
x