x

SDR Sebut Ada Maladministrasi Kontrak PT Moya Indonesia dengan PAM Jaya

waktu baca 2 menit
Kamis, 5 Feb 2026 13:33 35 Akbar Budi

TODAYNEWS.ID – Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto mengkritik eksklusi akses atas air yang sistematis dan struktural terjadi terhadap pemukiman yang terpinggirkan dan lebih lemah secara ekonomi.

Warga permukiman informal tidak bisa mengakses sambungan air dari jaringan pipa distribusi karena tidak memiliki sertifikat hak milik.

“Mereka terpaksa mengandalkan mekanisme alternatif, yang seringkali eksploitatif dan mahal,” kata Hari dalam keterangannya, Kamis (5/2/2026).

Bahkan pada wilayah yang dilayani oleh jaringan perpipaan, kata Hari, kualitas layanannya seringkali juga tidak memuaskan, pasokan air terputus-putus, dan kualitas airnya tidak dapat diminum.

“Alih-alih melakukan proses evaluasi terkait dengan praktik swastanisasi air Jakarta yang telah berlangsung selama 25 tahun dengan Palyja dan Aetra, Pemprov DKI Jakarta dan PAM Jaya justru sudah menandatangani kontrak dengan PT Moya Indonesia pada 14 Oktober 2022 lalu,” jelas Hari.

Padahal, kata dia, kontrak PAM Jaya dengan Palyja dan Aetra berakhir pada Februari 2023. Namun, 3 bulan belum selesai sudah dilakukan penandatanganan kontrak baru dengan PT Moya Indonesia.  B

“Bukan kah ini aktivitas yang patut diduga telah terjadi Maladministrasi saat peralihannya. Bahkan ada dugaan Moya sebagai penyedia yang ditetapkan sebagai pemenang tender oleh PAM Jaya memiliki hubungan atau afiliasi dengan induk perusahaan Aetra sebelumnya,” kata Hari.

Praktek 25 tahun swastanisasi dan privatisasi yang telah dilakukan PAM Jaya tidak menjadi bahan evaluasi sebagai BUMD pelayan publik.

Mengulangi praktik yang sama dengan memasukkan PT Moya Indonesia yang hanya berganti wajah seperti halnya Palyja dan Aetra, seperti peribahasa mengulangi kesalahan yang sama adalah “Hanya keledai yang jatuh ke lubang yang sama dua kali”

Proses transisi hingga dugaan Maladministrasi dengan dibentuknya Pergub 7/2022 dimana berakhirnya kontrak Palyja dan Aetra di Februari 2023 dengan pelaksanaannya yang dilakukan secara tidak partisipatif, transparan, dan akuntabel.

“Sehingga, warga DKI Jakarta tidak memiliki dasar untuk menguji kebijakan publik yang akan mempengaruhi hajat hidupnya, setidak-tidaknya pengelolaan sumber daya air harus memiliki asas partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas,” jelas Hari.

Hari menanambahkan, dapat diduga pelaksanaan IPO PAM Jaya akan mengalami cacat hukum karena prosedur awal peralihan berakhirnya kontrak Palyja dan Aetra dilaksanakan sebelum kontrak berakhir.

Jika mengacu pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 atau KUHP Baru dugaan maladministrasi tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik/pegawai negeri akan dikenakan pasal 531.

“Semoga Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tidak terburu-buru dengan mimpinya mewujudkan IPO PAM Jaya pada tahun 2027 dan harus mengkaji ulang warisan dari Gubernur DKI sebelumnya demi kepentingan publik seutuhnya,” pungkas Hari. 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

3 hours ago
1 day ago
2 days ago
3 days ago

LAINNYA
x
x