TODAYNEWS.ID – Sebanyak 76 minuman beralkohol (mihol) disita oleh Satpol PP Kota Surabaya lantaran melanggar SE Wali Kota Surabaya yang melarang memajang dan menyajikan minuman beralkohol selama Ramadan.
Puluhan mihol itu disita di dua Rekreasi Hiburan Umum (RHU) yang berada di kawasan Surabaya Timur.
“Untuk kedua restoran ini kami temukan melakukan pelanggaran, karena petugas kami masih menemukan adanya gelas berisi minuman beralkohol dibeberapa meja pengunjung,” kata Ketua Tim Kerja Penyelidikan dan Penyidikan Bagus Tirta, Jumat (14/3).
Bagus merinci 76 mihol itu, 28 botol dari lokasi pertama dan 48 botol minuman beralkohol di lokasi kedua.
“Total 76 botol minuman beralkohol kami amankan sebagai barang bukti dan dibawa ke kantor Satpol PP. Selanjutnya, akan diberikan sanksi tindak pidana ringan,” jelasnya.
Lebih lanjut, petugas juga melakukan pemasangan stiker pelanggaran didepan kedua restoran tersebut. Hal ini dilakukan karena mereka melanggar aturan.
“Kami turut memberikan surat pernyataan pada pemilik restoran untuk mentaati peraturan yang berlaku,” tandas Bagus.