TODAYNEWS.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengadakan rapat koordinasi bersama para pengusaha panti pijat, batra tusuk jari, batra refleksi, dan spa. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, pada 24-25 April 2025, di Kantor Satpol PP Surabaya.
Kepala Satpol PP Surabaya M. Fikser, mengatakan bahwa rapat ini digelar untuk membina para pelaku usaha sekaligus menyamakan persepsi tentang regulasi yang harus mereka patuhi.
“Pemkot ingin memastikan bahwa para pemilik usaha memahami aturan mainnya. Kami ingin panti pijat di Surabaya berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan,” ujarnya, Minggu (27/4).
Fikser menjelaskan, dalam rakor ini, sejumlah perangkat daerah dari Pemkot Surabaya dan juga dari Pemprov Jawa Timur turut hadir dan memberikan penjelasan soal pentingnya kepemilikan izin usaha.
“Masih banyak usaha yang kami temui saat pengawasan RHU, belum memiliki izin atau izinnya tidak sesuai. Karena itu, melalui rakor ini, kami tekankan kembali pentingnya legalitas usaha,” tambahnya.
Tak hanya soal izin, para pemilik usaha juga diminta untuk menjaga operasional bisnis mereka agar tetap sesuai dengan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku di masyarakat.
“Kami berharap seluruh pelaku usaha berkontribusi menjaga ketertiban dan kenyamanan di Surabaya,” lanjut Fikser.
Dalam kesempatan itu, para pemilik usaha diimbau untuk memasang spanduk yang berisi larangan keras terhadap praktik prostitusi dan tindakan asusila di tempat usaha mereka.
“Selain itu, kami tegaskan juga, dilarang menerima tamu di bawah usia 18 tahun, serta melarang peredaran narkoba dan minuman beralkohol di area usaha,” tegasnya.
Fikser menambahkan, Pemkot Surabaya tetap menghargai keberadaan layanan pijat yang dibutuhkan masyarakat. Namun, ia mengingatkan bahwa aktivitas usaha tersebut harus dijalankan sesuai koridor hukum yang berlaku.
“Melalui rakor ini, kami ingin memperkuat sinergi dengan para pelaku usaha, agar dunia usaha pijat di Surabaya tumbuh sehat, tertib, dan beretika,” tutupnya.