TODAYNEWS.ID – Pidato Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR RI yang secara eksplisit mengutip pasal-pasal dalam UUD 1945 sebagai dasar dari kebijakan pemerintahan dinilai sebagai angin segar bagi praktik demokrasi konstitusional di Indonesia.
Wakil Ketua Badan Penganggaran MPR RI Johan Rosihan, menilai pidato Presiden yang merujuk langsung pada konstitusi merupakan praktik langka yang sangat fundamental untuk memperkuat integritas pemerintahan.
“Ketika seorang kepala negara kembali mengutip Pasal 33 ayat 4 Undang–Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam konteks efisiensi anggaran, atau merujuk pasal-pasal lain untuk menjelaskan kebijakan ekonomi kerakyatan, ini menandakan ada upaya serius untuk kembali menjadikan konstitusi sebagai rujukan utama pemerintahan,” kata Johan dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/8/2025).
Johan menyebut bahwa fenomena ini menunjukkan adanya kesadaran dari pemerintah untuk tidak hanya berbicara tentang program dan capaian, melainkan tentang landasan hukum dan konstitusional.
“Hal ini merupakan sinyal positif bahwa pemerintah tidak akan berjalan secara ad-hoc atau berdasarkan kepentingan sesaat, melainkan berdasarkan amanat konstitusi yang telah disepakati bersama oleh bangsa Indonesia sejak kemerdekaan,” urainya.
Rujukan konstitusional dalam pidato kenegaraan, kata Johan, memiliki fungsi edukatif yang sangat penting bagi publik. Dia berpendapat, bahwa masyarakat tidak hanya diajak memahami isi konstitusi secara teoritis, tetapi juga menyaksikan langsung bagaimana konstitusi digunakan dalam pengambilan kebijakan negara.
Lebih lanjut, Sekretaris Fraksi PKS MPR itu menegaskan bahwa konstitusi bukan hanya aturan prosedural tentang bagaimana negara dijalankan, tetapi juga panduan nilai dan prinsip yang harus menginspirasi setiap kebijakan.
“Ketika seorang presiden secara eksplisit merujuk pasal-pasal konstitusi, ini menunjukkan kepada seluruh jajaran pemerintahan dan masyarakat bahwa tidak ada kebijakan yang boleh bertentangan dengan konstitusi,” pungkasnya.