x

Sahkan Pergub Baru, Pemprov DKI Gratiskan Transportasi Umum bagi 15 Golongan Masyarakat

waktu baca 3 menit
Minggu, 9 Nov 2025 11:22 4 Azis Arriadh

TODAYNEWS.ID – Sebagai langkah strategis untuk mengurai kemacetan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menggratiskan layanan transportasi umum bagi 15 golongan masyarakat. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menjelaskan bahwa Pergub tersebut memperluas manfaat layanan gratis hingga mencakup pekerja dengan penghasilan tertentu.

“Saya sudah menandatangani dan mengeluarkan Pergub Nomor 33 untuk memperluas manfaat bagi 15 golongan. Para pekerja—baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun swasta—dengan gaji maksimal 1,15 kali Upah Minimum Provinsi (UMP) atau sekitar Rp6,2 juta dapat mengajukan Kartu Layanan Transportasi Massal gratis, baik Transjakarta, MRT, dan LRT, termasuk Mikrotrans tentunya,” ujar Gubernur Pramono di Jakarta Selatan, Jumat (7/11).

Menurut Gubernur Pramono, kebijakan ini menjadi dorongan kuat untuk mengubah perilaku masyarakat menuju transportasi publik yang berkelanjutan. Selain menekan emisi dan polusi, langkah ini juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas hidup warga Ibu Kota.

“Harapan saya masyarakat yang memanfaatkan transportasi umum di Jakarta ini akan meningkat secara signifikan. Dan yang paling penting juga kalau itu akan meningkat, maka polusinya berkurang, kemacetannya juga berkurang, polusinya juga berkurang. Maka dengan demikian mudah-mudahan Jakarta akan semakin aman, nyaman, dan membuat penduduknya bahagia,” tambahnya.

Kebijakan serupa sebenarnya telah ada sejak era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama melalui Pergub Nomor 160 Tahun 2016, yang menggratiskan Transjakarta bagi 11 golongan. Selanjutnya, di masa Gubernur Anies Baswedan, layanan ini diperluas menjadi 14 golongan, termasuk pekerja dengan gaji setara UMP sekitar Rp5 juta.

Selain untuk mengatasi kemacetan, kebijakan transportasi umum gratis juga dimaksudkan membantu masyarakat menekan pengeluaran bulanan. Pasalnya, biaya transportasi umumnya menghabiskan 25–30 persen dari total pengeluaran pekerja setiap bulan.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menuturkan bahwa secara teknis pengajuan Kartu Layanan Gratis (KLG) dapat dilakukan melalui PT Transjakarta dan Bank DKI sebagai penerbit resmi. Sistem pendaftarannya bersifat digital dan terintegrasi melalui platform yang dikelola oleh badan usaha terkait.

Sementara itu, Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) dapat diajukan melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta atau Bank DKI.

”Saat ini, pendaftaran KLG dapat dilakukan melalui aplikasi TransJakarta untuk 9 golongan meliputi proses pendaftaran, verifikasi, validasi data, produksi dan distribusi kartu, hingga aktivasi kartu dalam bentuk fisik maupun digital, dan 6 golongan melalui Bank DKI. Kemudian, kartu bisa langsung digunakan,” jelas Syafrin.

Berikut 15 golongan masyarakat yang berhak mendapatkan transportasi umum gratis:

  • Peserta didik pemegang Kartu Jakarta Pintar Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU)
  • Penerima bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar bagi anak
  • Penghuni rumah susun sederhana sewa
  • Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dan kelompok PKK
  • PJLP dan pegawai non-ASN Pemprov DKI Jakarta
  • ASN dan pensiunan PNS Provinsi DKI Jakarta
  • Penyandang disabilitas
  • Penduduk lanjut usia di atas 60 tahun
  • Veteran Republik Indonesia
  • Karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta
  • Pendidik dan tenaga kependidikan PAUD
  • Penjaga rumah ibadah
  • Penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
  • Juru pemantau jentik, pengurus karang taruna, dasawisma, atau pengurus posyandu
  • Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Golongan yang dapat mendaftar melalui Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta mencakup warga ber-KTP Kepulauan Seribu, penerima bantuan raskin, anggota TNI/Polri, veteran, penyandang disabilitas, lansia, pengurus rumah ibadah, pendidik PAUD, petugas Jumantik, serta pengurus Karang Taruna, Dasawisma, dan Posyandu.

Sementara itu, ASN Pemprov DKI, pensiunan ASN, tenaga kontrak Pemprov DKI, penerima KJP Plus, penghuni rusunawa, Tim Penggerak PKK, serta karyawan bergaji setara UMP dapat melakukan pendaftaran melalui Bank DKI.

Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat peralihan masyarakat dari kendaraan pribadi menuju transportasi umum massal, sekaligus menjadikan Jakarta lebih ramah lingkungan dan efisien secara mobilitas.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

2 days ago
2 days ago
2 days ago
3 days ago

LAINNYA
x
x