TODAYNEWS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) melarang Wakil Menteri (Wamen) rangkap jabatan sebagai komisaris ataupun direksi pada perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau perusahaan swasta.
Keputusan itu diambil saat Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan perkara Nomor: 128/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Advokat Viktor Santoso Tandiasa terkait pengujian materi Pasal 23 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara, yang meminta agar Wamen juga dilarang rangkap jabatan seperti menteri.
“Mengabulkan permohonan pemohon I untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/8/2025).
MK menyatakan bahwa Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai;
Adapun perubahan pasal 23 UU Kementerian Negara sebagaimana amar putusan MK bahwa Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
b. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta, atau
c. Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
Sementara itu, MK memberi waktu kepada pemerintah selama 2 tahun untuk melakukan penyesuaian terhadap putusan ini.
Selain itu, MK juga memerintahkan agar fasilitas Wamen sebagai pejabat negara dipenuhi secara proporsional sesuai jabatannya.