TODAYNEWS.ID – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Pandjaitan, menjelaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masih berstatus sebagai usulan pemerintah.
Dia menjelaskan, jika RUU Perampasan Aset menjadi inisiatif, maka harus dilakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU).
“Ya kalau jadi usulan DPR, DPR harus membuat dulu rancangannya, kita harus RDPU dulu, rapat dengar pendapat umum, kepada ahli, pakar-pakar hukum, pakar ekonomi, pakar apapun,” ucap Sturman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
“Tapi sampai saat ini di Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024-2029 itu masih usulan pemerintah, tapi nggak apa-apa, siapapun mengusulkan oke-oke aja,” tambahnya.
Lebih lanjut, Sturman menegaskan, Baleg DPR siap untuk mengkaji draft RUU Perampasan Aset, meskipun draf sebelumnya dinilai belum sinkron dengan sejumlah undang-undang terkait.
“Konsep yang lama itu, kami juga belum dapet di badan legislasi, tapi menurut Ketua Baleg bahwa itu belum pas karena bertabrakan dengan UU yang ada,” urainya.
“Yang penting adalah jangan sampai bertentangan, bertabrakan dengan UU yang sudah ada, itu saja,” tutupnya.