Foto gambar Ridwan Kamil dan Atalia Praratya. (Istimewa)TODAYNEWS.ID – Politisi Golkar, Atalia Praratya resmi mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya Mochamad Ridwan Kamil ke Pengadilan Agama (PA) Bandung.
Kabar gugatan Atalia kepada Ridwan Kamil yang merupakan mantan Wali Kota Bandung dan Gubernur Jawa Barat ini resmi dikonfirmasi langsung pihak Pengadilan Agama (PA) Bandung pada Senin (15/12/2025).
Panitera PA Bandung, Dede Supriadi mengatakan, gugatan cerai tersebut diajukan oleh Atalia Praratya melalui kuasa hukumnya dan telah diterima secara administratif oleh PA Bandung.
Menurut kabar, sidang perdana kasus ini dilaporkan telah dilakukan, dan kabarnya sidang lanjutan atau sidang kedua akan dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat.
“Informasinya benar, perkara tersebut sudah masuk dan akan mulai disidangkan minggu ini,” ujar Dede.
Sidang kedua dinilai menjadi tahap penting karena majelis hakim akan mulai mendalami pokok perkara serta mendengarkan tanggapan dari pihak Ridwan Kamil selaku tergugat.
Meskipun demikian, pihak Pengadilan Agama Bandung masih enggan memberikan rincian lebih lanjut mengenai kasus tersebut.
Dede Supriadi menyatakan belum bisa mengungkap detail materi gugatan maupun nomor perkara yang terdaftar, namun menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Nomor perkaranya saya lupa, namun yang jelas gugatan sudah didaftarkan dan sidang perdana diagendakan dalam waktu dekat,” pungkasnya.
Kabar ini pastinya mengejutkan masyarakat, Ridwan Kamil dan Atalia Praratya selama ini dikenal luas sebagai pasangan yang harmonis dan kerap tampil kompak dalam berbagai kegiatan publik.
Namun usai munculnya kasus dugaan perselingkuhan Ridwan Kamil dengan Lisa Mariana, hubungan keduanya dikabarkan tengah renggang.
Kini, keduanya akan menghadapi proses perceraian di Pengadilan Agama Bandung.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi baik dari pihak Atalia Praratya sebagai penggugat dan Ridwan Kamil sebagai tergugat.
Yang pasti, kini publik menantikan informasi lanjutan terkait mantan orang nomor satu di Jawa Barat ini.
Sidang kedua nanti diharapkan dapat memberikan gambaran lebih lanjut mengenai kelanjutan proses tersebut, meskipun tetap berada dalam batasan hukum dan privasi. ***