x

Richard Lee Dipanggil Polda Metro Jaya Usai Praperadilan Ditolak

waktu baca 1 menit
Sabtu, 14 Feb 2026 19:30 22 Azis Arriadh

TODAYNEWS.ID – Polda Metro Jaya akan memanggil tersangka Dokter Richard Lee (DRL) atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta produk dan perawatan kecantikan pada Kamis (19/2) setelah gugatan praperadilannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Penyidik Polda Metro Jaya sudah mengirim surat panggilan pada Kamis (19/2) pukul 10.00 WIB,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Budi juga memastikan surat panggilan tersebut telah dikonfirmasi oleh pihak pengacara dan sudah diterima dengan baik.

“Kita tunggu hari Kamis depan pemeriksaan lanjutan saudara tersangka DRL,” katanya.

Ia menegaskan bahwa dalam penanganan perkara apa pun, penyidik Polda Metro Jaya bekerja secara profesional dan tidak terpengaruh intervensi dalam bentuk apa pun, baik kekuasaan maupun materi.

“Jadi, proses perkara ini kami sampaikan secara proporsional, profesional, dan akuntabel. Kami akan mengupdate terus kepada rekan-rekan terkait tentang penanganan perkara tersangka DRL,” kata Budi.

Selain itu, Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat pencegahan dan tangkal (cekal) yang berlaku mulai 10 Februari hingga 1 Maret 2026 atau selama 20 hari terhadap Dokter Richard Lee (DRL) setelah gugatan praperadilannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Apabila dimungkinkan dibutuhkan oleh penyidik, maka akan diajukan kembali untuk cekal 6 bulan ke depan,” katanya.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

5 hours ago
5 hours ago
1 day ago
1 day ago

LAINNYA
x
x