x

Revisi UU Pemda, Komisi II: Ada Tumpang Tindih Kewenangan

waktu baca 1 menit
Rabu, 27 Agu 2025 08:35 46 Akbar Budi

TODAYNEWS.ID – Usulan Revisi Undang-Undang (UU) 9/2025 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) mendapat respons dari Anggota Komisi II DPR RI, Mohammad Toha.

Toha mengatakan Revisi UU Pemda memiliki dampak yang luas, maka harus dibahas dengan hati-hati.

Toha memandang masih terdapat tumpang tindih kewenangan di pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Kita tidak dapat menutup mata bahwa tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah sering menyebabkan konflik antara pemerintah pusat dan daerah,” kata Toha dalam keterangannya, Rabu (27/8/2025).

Mantan Wakil Bupati Sukoharjo ini menuturkan tumpah tindih kewenangan ini terkadang memicu protes dari masyarakat.

“Yang lebih ironis, masalah ini juga seringkali memicu kemarahan masyarakat dengan pemerintah,” jelas Toha.

toha mengatakan, tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah akan berdampak pada lambannya pengambilan keputusan dalam suatu program.

Toha menilai revisi itu penting untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi.

Sehingga, pemerintah daerah dapat mengatur rumah tangganya sendiri mulai dari pengelolaan sumber daya alam, pembangunan infrastruktur, dan pelayanan publik.

Politisi PKB menambahkan, Revisi UU Pemda merupakan amanat dalam menjalankan UUD 1945.

Dia berhadap revisi tersebut dapat memberikan kesetaraan untuk semua daerah.

“Mengurangi ketimpangan antardaerah dengan meningkatkan pemerataan pembangunan dan ekonomi daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Toha.

Post Views47 Total Count

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

7 hours ago
7 hours ago
1 day ago
1 day ago

LAINNYA
x
x