x

Respons Usulan Pembatasan LPG 3 Kg, DPR: Harus Berbasis Data

waktu baca 2 menit
Jumat, 30 Jan 2026 20:05 58 Dhanis Iswara

TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi XII DPR RI Yulian Gunhar, merespons usulan kebijakan pembatasan pembelian LPG 3 kg 10 tabung per bulan untuk satu kepala keluarga (KK) yang direncanakan berlaku mulai triwulan II 2026.

Yulian mengatakan, bahwa pada prinsipnya Komisi XII DPR sepakat bahwa subsidi LPG 3 kg harus tepat sasaran, sehingga tidak ada kebocoran yang menyebabkan kerugian negara.

“Karena ini menyangkut uang negara dan hak masyarakat kecil. Subsidi tidak boleh bocor ke rumah tangga mampu, pelaku usaha besar, atau disalahgunakan di rantai distribusi,”kata Yulian, kepada TODAYNEWS, Jumat (30/1/2026).

Sebagai informasi, Wakil Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Achmad Muchtasyar, mengusulkan agar pembelian LPG 3 kg dibatasi 10 tabung per bulan untuk satu kepala keluarga, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XII DPR, Selasa (27/1) lalu.

Menurut Achmad, pembatasan diperlukan untuk menahan lonjakan konsumsi. Sebab kata dia, tanpa pengendalian, penyaluran LPG subsidi berpotensi melampaui kuota pemerintah.

Ia memperkirakan pembengkakan konsumsi LPG 3 kilogram pada 2026 bisa mencapai 788 ribu ton jika tidak dibatasi.

Padahal, kuota yang ditetapkan pemerintah sebesar 8 juta ton. Karena itu, Achmad meminta dukungan DPR agar aturan pembatasan segera diterbitkan melalui peraturan presiden.

“Kami harapkan dukungan agar pemerintah segera mengeluarkan aturan pembatasan penggunaan LPG subsidi,” kata Achmad di ruang rapt Komisi XII DPR.

Lebih lanjut, Komisi XII DPR kata Yulian, sejatinya mendukung usulan tersebut, akan tetapi kebijakan ini harus dilakukan dengan kehati-hatian dan berbasis data real di lapangan agar tepat sasaran.

“Namun demikian, soal usulan pembatasan maksimal 10 tabung per bulan per KK, Komisi XII memandang kebijakan ini harus sangat hati-hati dan berbasis data yang benar-benar akurat,” ujarnya.

Menurut Yulian, jika mengacu fakta yang disampaikan Kementerian ESDM bahwa rata-rata konsumsi rumah tangga sekitar 4 tabung per bulan bisa menjadi referensi penting untuk menerapkan kebijakan tersebut.

Namun yang perlu diingat kata dia, kondisi sosial-ekonomi dan kebutuhan energi rumah tangga di lapangan sangat beragam, antara wilayah perkotaan, pedesaan, daerah kepulauan, hingga daerah dengan keterbatasan akses energi alternatif.

Sebab itu, yang menjadi kekhawatiran Komisi XII lanjut dia, bukan pada penerapan pembatasan jumlah pembelian LPG 3 kg, tetapi bagaimana dampak sosial yang akan dihadapi oleh masyarakat apabila kebijakan tersebut diterapkan tanpa kesiapan yang matang.

“Karena itu, kekhawatiran Komisi XII bukan pada semangat pembatasannya, melainkan pada potensi dampak sosial jika kebijakan ini diterapkan secara kaku tanpa kesiapan data, sistem, dan infrastruktur pengawasan,” pungkasnya.

“Jangan sampai rumah tangga miskin atau rentan justru kesulitan mengakses LPG karena mekanisme pembatasan yang belum matang,” tambahnya menegaskan.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

19 hours ago
1 day ago
2 days ago
2 days ago

LAINNYA
x
x