Laporan: Dhanis
Anggota Komisi XI DPR RI Amin Ak. Foto: Istimewa TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi XI DPR RI Amin Ak, mendesak pemerintah dan regulator mempercepat reformasi pasar modal menyusul usulan Morgan Stanley Capital International (MSCI) untuk menurunkan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.
Amin menilai pengumuman MSCI pada 15 Oktober 2026 tersebut harus menjadi momentum untuk membenahi tata kelola pasar modal, terutama terkait transparansi kepemilikan saham dan dugaan praktik perdagangan terkoordinasi.
“Ini peringatan serius, tetapi bukan keputusan final. Investor tidak perlu panik. Pemerintah, regulator, dan pelaku pasar harus menjadikannya momentum untuk berbenah,” ujar Amin dalam keterangan yang diterima, Sabtu (17/10/2026).
Adapun MSCI dijadwalkan mengumumkan keputusan akhir paling lambat pada akhir Juni 2027. Sementara itu, periode konsultasi berlangsung hingga 30 April 2027.
MSCI juga membuka peluang untuk meninjau kembali usulannya apabila ditemukan bukti perbaikan signifikan dalam tata kelola dan fungsi pasar modal Indonesia.
Menurut Amin, kondisi tersebut memberikan waktu bagi pemerintah dan regulator untuk membuktikan bahwa reformasi yang dijanjikan benar-benar berjalan.
Di sisi lain, MSCI masih membekukan sementara kenaikan Foreign Inclusion Factor (FIF), penambahan jumlah saham, serta masuknya saham baru ke dalam indeks MSCI Indonesia. Namun, kebijakan tersebut tidak mengurangi bobot saham Indonesia yang sudah tercatat dalam indeks.
Amin menegaskan, persoalan yang menjadi perhatian MSCI berkaitan dengan struktur dan tata kelola pasar modal, bukan kondisi makroekonomi Indonesia.
Ia menilai fundamental ekonomi nasional masih terjaga, ditopang pertumbuhan ekonomi, konsumsi domestik, serta basis investor ritel yang terus berkembang.
Karena itu, investor domestik, termasuk dana pensiun dan perusahaan asuransi, diminta tetap tenang dan mempertimbangkan prospek investasi dalam jangka menengah hingga panjang.
Meski demikian, Amin mengingatkan agar kritik MSCI tidak dianggap sepele. Menurut dia, tantangan utama bukan sekadar menyampaikan rencana reformasi, melainkan memastikan pelaksanaannya konsisten dan didukung penegakan hukum yang nyata.
Ia menyampaikan sejumlah langkah yang perlu segera dilakukan regulator.
Pertama, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) harus memperkuat penegakan hukum terhadap dugaan perdagangan terkoordinasi. Penanganan kasus tersebut, kata dia, perlu dilakukan secara transparan dengan hasil yang dapat diverifikasi publik.
Kedua, keterbukaan struktur kepemilikan saham harus diterapkan secara disiplin. Upaya ini mencakup pengungkapan pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen, klasifikasi investor yang lebih terperinci, serta pelaporan High Shareholding Concentration (HSC).
Ketiga, penerapan ketentuan free float minimum 15 persen bagi emiten perlu dilengkapi jadwal yang jelas dan sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan.
Keempat, regulator perlu memperkuat komunikasi dengan investor global melalui keterlibatan aktif dalam proses konsultasi MSCI dan penyampaian perkembangan reformasi secara berkala.
Lebih lanjut, Amin mengatakan Komisi XI DPR RI akan menggunakan fungsi pengawasannya untuk meminta penjelasan dari OJK, BEI, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia mengenai langkah-langkah perbaikan tersebut.
“Kami akan menggunakan fungsi pengawasan untuk meminta penjelasan OJK, BEI, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia. Kami ingin memastikan langkah-langkah perbaikan berjalan terukur dan berbatas waktu, termasuk kesiapan menghadapi arus modal jika usulan ini akhirnya diputuskan,” katanya.
Amin juga menyoroti risiko reputasi yang dapat muncul apabila Indonesia akhirnya diturunkan ke kategori Standalone Market. Ia menyebut Argentina, Nigeria, dan Ukraina sebagai negara yang saat ini berada dalam kategori tersebut, sementara tidak ada negara Asia Pasifik yang menyandang status serupa.
Menurut Amin, sebagai negara dengan perekonomian terbesar di Asia Tenggara dan anggota G20, Indonesia perlu menjaga posisinya sebagai pasar berkembang. Namun, ia menekankan bahwa reputasi pasar modal tidak cukup dipertahankan melalui pernyataan, melainkan harus dibuktikan melalui reformasi yang konsisten.
“Kepercayaan investor adalah modal pembangunan. Pasar modal yang transparan dan bersih bukan hanya tuntutan MSCI, melainkan kebutuhan kita sendiri untuk menarik investasi, memperdalam pasar keuangan, dan melindungi investor ritel,” tegasnya.
Untuk itu, Amin berharap seluruh pemangku kepentingan dapat bekerja sama mempercepat pembenahan pasar modal agar Indonesia tetap berada dalam kelompok Emerging Market ketika MSCI menetapkan keputusan akhir pada Juni 2027.
Editor: Azis Arriadh