TODAYNEWS.ID – Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal buka suara soal gugatan uji materi pada pasal 229 Undang-Undang MD3 yang diajukan seorang advokat bermana Zico Leonardo Djagardo ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam keteranganya, sosok yang akrab disapa Cucun itu menilai prinsipnya gugatan yang telah diajukan ke MK tersebut merupakan hak dari setiap warga negara.
Ia mengatakan, pada prinsipnya saat ini pihaknya selaku anggota parlemen tetap masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari gugatan tersebut.
“Ya, itu kan hak konstitusi. Perkembangannya nanti seperti apa, kita lihat,” kata Cucun kepada wartawan, Jumat (25/4/2025).
Di sisi lain, Cucun menilai, bahwa kegiatan rapat yang dilaksanakan DPR baik di luar (hotel) maupun di dalam kompleks DPR RI sendiri tak ada bedanya
Ia menambahkan, pihaknya tetap menghormati gugatan yang telah diajukan tersebut sebagai bentuk masukan aspirasi dari masyarakat.
“Semuanya sama di dalam ruang, di luar DPR,” tandas Cucun.
Sebelumnya seorang advokat bernama Zico Leonardo Djagardo resmi menggugat baleid peraturan Undang-Undang No 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan, DPR RI, DPD RI dan DPRD atau UU MD3 kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam gugatannya, Zico meminta MK menyatakan poin frasa ‘semua rapat di DPR’ yang termasuk dalam pasal 229 UU MD3 bertentangan dengan Undang-Undang 1945.
Ia menilai, kegiatan rapat di hotel yang kerap dilaksanakan DPR RI adalah bentuk tindakan tak sesuai dengan semangat pemerintah saat ini yang telah mendorong efisensi anggaran.
Menurut Zico kegiatan rapat diluar gedung DPR bisa dilakukan ketika kondisi dengan keadaan tertentu seperti fasilitas gedung yang lagi rusak atau tidak bisa digunakan.
“Semua rapat di DPR wajib dilakukan di Gedung DPR kecuali terdapat keadaan tertentu yang menyebabkan fasilitas di seluruh ruang rapat di gedung DPR tidak dapat digunakan atau berfungsi dengan baik,” tulis dokumen perkara nomor 42/PUU-XXIII/2025, dikutip dari laman MK, pada Jumat (25/4/2025).
Di sisi lain Zico melihat bahwa kompleks gedung DPR RI saat ini juga sudah memiliki fasilitas yang sangat layak untuk melaksanakan rapat.
Zico menyebut bahkan ada total kurang lebih 13 ruang rapat dan ruang rapat fraksi yang kondisinya sangatlah layak untuk digunakan sebagai tempat kegiatan.
Ia pun menyayangkan, sikap DPR yang memilih menggelar kegiatan rapat diluar ataupun di hotel-hotel mewah padahal di komplek DPR RI sudah memiliki fasilitas ruangan rapat yang layak.
Zico menambahkan keputusan DPR RI yang menggelar rapat di hotel adalah tindakan foya-foya dan melanggar komitmen pemerintahan Presiden Prabowo yang sedang menghemat anggaran.
“Peristiwa tersebut tentu menimbulkan kontroversi dan kritik dari publik. Hal ini terutama karena terkesan sebagai pemborosan anggaran, sementara pemerintah dan lembaga negara lainnya sedang gencar melakukan efisiensi anggaran,” tutup Zico. (GIB)