x

Resolusi PBB Berakhir, Iran Tegaskan Hak Penggunaan Energi Nuklir Tidak Dapat Dicabut

waktu baca 3 menit
Senin, 20 Okt 2025 23:01 9 Dhanis Iswara

TODAYNEWS.ID – Kedutaan Besar Republik Islam Iran untuk Indonesia, angkat bicara terkait berakhirnya masa berlaku Resolusi Dewan Keamanan (DK) PBB Nomor 2231 tanggal 20 Juli 2015 mengenai Joint Comprehensive Plan of Action (JCPOA) dan program nuklir damai Iran, yang berakhir pada, tanggal 18 Oktober 2025.

Pihak Kebubes Iran menegaskan bahwa seluruh ketentuan di dalamnya, termasuk berbagai pembatasan yang berkaitan dengan program nuklir Iran dan mekanisme yang menyertainya, dianggap telah berakhir sejak tanggal tersebut.

“Dengan berakhirnya Resolusi 2231, isu program nuklir Iran yang selama ini tercantum dalam agenda Dewan Keamanan di bawah kategori “Non-Proliferasi” harus dihapus dari daftar isu yang masih berada dalam pertimbangan Dewan,” tulis pernyataan resmi Kedubes Iran untuk Indonesia, Senin (2010/2025).

Mulai saat ini, kata pihak Iran, program nuklir negaranya harus diperlakukan sama seperti program nuklir negara-negara pihak Treaty on the Non-Proliferation of Nuclear Weapons (NPT) yang tidak memiliki senjata nuklir.

“Tujuan utama dimasukkannya isu nuklir Iran ke dalam agenda Dewan Keamanan adalah untuk memastikan sifat damai semata dari program nuklir Republik Islam Iran serta mencegah segala kemungkinan penyimpangan menuju pengembangan senjata nuklir”.

Kedubes Iran menegaskan, bahwa tujuan tersebut kini telah tercapai secara menyeluruh, dengan tidak pernah adanya laporan dari International Atomic Energy Agency (IAEA) yang membantah fakta tersebut.

Meskipun tiga negara Eropa dan Amerika Serikat (AS) terus-menerus memberikan tekanan yang tidak semestinya kepada Badan Energi Atom Internasional, dengan menuduh Iran melanggar kewajiban pengawasannya.

“Tidak ada satu pun bukti yang mendukung tuduhan tersebut,” tegas Kebubes Iran.

Kedubes Iran menjelaskan bahwa negaranya secara sukarela menjalankan komitmen tambahan di luar ketentuan pengawasan

standar dalam JCPOA, sementara di sisi lain justru dikenai sanksi yang melanggar hukum internasional.

“Faktanya, yang gagal memenuhi kewajiban mereka untuk mencabut sanksi adalah tiga negara Eropa (Prancis, Inggris dan Jerman), Uni Eropa, dan AS sendiri”.

Lebih lanjut, Resolusi DK PBB Nomor 2231 beserta lampirannya yaitu JCPOA, merupakan capaian besar diplomasi multilateral yang pada tahun-tahun awal pelaksanaannya membuktikan efektivitas dan kredibilitasnya.

Namun sayangnya, AS dengan tindakan sepihak dan tidak bertanggung jawabnya pada tahun 2018, serta tiga negara Eropa yang lalai menjalankan komitmen mereka, telah merusak keberhasilan besar dari upaya diplomasi tersebut.

“Kedutaan Besar Republik Islam Iran di Indonesia menegaskan kembali ketidakabsahan tindakan tiga negara Eropa, dan JCPOA yang tanpa dasar hukum dan semata-mata mengikuti kehendak AS, mencoba menyalahgunakan Dispute Resolution Mechanism (DRM) JCPOA untuk menghidupkan kembali resolusi-resolusi Dewan Keamanan yang telah dibatalkan”.

“Kedutaan menekankan bahwa tindakan tersebut sama sekali tidak memengaruhi keabsahan hukum maupun jadwal berakhirnya Resolusi 2231, yang secara sah berakhir pada tanggal 18 Oktober 2025”.

Republik Islam Iran menegaskan kembali komitmen teguhnya terhadap diplomasi, sembari terus mempertahankan hak-hak sah dan kepentingan hukum bangsa Iran di semua bidang, termasuk hak yang tidak dapat dicabut atas penggunaan energi nuklir untuk tujuan damai.

Post Views10 Total Count

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

12 hours ago
12 hours ago
16 hours ago
1 day ago

LAINNYA
x
x