Rektor, Prof. Dr. H. Didi Sukyadi, M.A., menghadiri Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi X DPR RI. (Istimewa)TODAYNEWS.ID – Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi X DPR RI terkait pembahasan penyusunan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta.
RDP ini merupakan forum resmi antara Komisi X DPR RI dan perwakilan Forum Rektor Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan Negeri (LPTKNI) untuk memberikan masukan strategis terhadap rancangan regulasi sistem pendidikan nasional.
Sebagai salah satu tim perumus rekomendasi terkait RUU Sisdiknas, UPI melalui Rektor, Prof. Dr. H. Didi Sukyadi, M.A., menyampaikan sejumlah poin strategis yang berkaitan dengan penguatan sistem pendidikan nasional, terutama dalam bidang pendidikan profesi guru, tata kelola pendidikan tinggi, dan perlindungan tenaga pendidik di hadapan pimpinan dan anggota Komisi X DPR RI.
Dalam paparannya, Rektor UPI menegaskan perlunya model Pendidikan Profesi Guru (PPG) Terintegrasi, yaitu desain pendidikan calon guru yang menggabungkan program sarjana kependidikan dengan program profesi secara paralel untuk menghasilkan lulusan yang kompeten dan siap mengajar.
UPI menilai pendekatan terintegrasi memungkinkan penyederhanaan tahapan pendidikan calon guru sekaligus memastikan kompetensi, pengalaman lapangan, dan sertifikasi guru sesuai dengan standar mutu nasional.
“Selama ini model terintegrasi sudah diterapkan di LPTK dan terbukti menghasilkan guru profesional. Karena itu, kami merekomendasikan agar konsep ini masuk ke dalam pasal RUU agar kepastian hukum dan pengembangan kualitas guru lebih terjamin,” papar Prof. Didi dalam rilisnya yang diterima Todaynews.id, Selasa (9/12/2025).
Ia juga menyoroti implementasi anggaran pendidikan nasional sebesar 20 persen yang selama ini dinilai belum sepenuhnya mencerminkan asas pemerataan dan keberlanjutan pendidikan. Usulan yang disampaikan menekankan perlunya kejelasan skema pendistribusian anggaran bagi satuan pendidikan di semua jenjang, termasuk perguruan tinggi.
Selain itu, RUU Sisdiknas dinilai perlu mempertegas kerangka hukum dan tata kelola Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH), termasuk ruang otonomi akademik dan non-akademik agar tetap sejalan dengan prinsip akses pendidikan yang inklusif dan berkeadilan.
Isu lain yang disoroti UPI ialah perlindungan tenaga pendidik, termasuk guru honorer dan tenaga kependidikan.
Data yang dipaparkan menunjukkan masih rendahnya tingkat kesejahteraan guru honorer dengan sekitar 74 persen menerima upah di bawah standar UMK, serta meningkatnya kasus kekerasan dan kriminalisasi terhadap guru di lingkungan pendidikan.
UPI merekomendasikan penegasan pasal yang melindungi profesi guru dan tenaga pendidik, termasuk aspek kesejahteraan, perlindungan hukum, dan sistem karier.
Melalui keikutsertaan dalam RDP ini, UPI kembali menegaskan perannya sebagai mitra strategis pemerintah dalam memastikan RUU Sisdiknas berpihak pada penguatan mutu guru, tata kelola perguruan tinggi, serta perlindungan dan kesejahteraan tenaga pendidik.
Seluruh rekomendasi tersebut selaras dengan komitmen pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG 4: Pendidikan Berkualitas dan SDG 10: Berkurangnya Kesenjangan), sehingga kebijakan pendidikan nasional ke depan diharapkan tidak hanya kuat secara regulatif, tetapi juga inklusif dan berkeadilan bagi seluruh warga negara. ***