x

Redaksi

PENERBIT:
PT ARTHATENTRAM MEDIAWARTA NAGARA
SK KEMENKUMHAM RI:
NOMOR AHU-0005796.AH.01.01.TAHUN 2025
NPWP: 1091.0312.1136.9820
NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB): 1002250115598
KBLI:
⁃ 63122 (Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial)
⁃ 58130 (Penerbitan Surat Kabar, Jurnal, Dan Buletin Atau Majalah)

KOMISARIS UTAMA
M. Arief Muzakkie

DIREKTUR
M. Darmansa

REDAKSI
PEMIMPIN REDAKSI
Gungde Ariwangsa (Wartawan Utama: 1504-PWI/WU/DP/XII/2011/09/11/60)

REDAKTUR
Abdul Aziz (Wartawan Muda: 10140-IJTI/JMU/DP/V/2017/25/04/90)

REPORTER
Asep Awaludin (Wartawan Muda: 1843-PWI/WDa/DP/III/2012/07/06/84), Akbar Budi

 

NON REDAKSI
MARKETING & IKLAN:
Dhanis Iswara

SEKRETARIS & KEUANGAN:
Afrizal Ilmi

DIVISI HUKUM
Ridwan SH, MH & Rekan

OMBUDSMAN:
Krisna Desto, Eko Saputro

IT & MAINTENANCE
M Ary Kristianto

*) Kami menerima lamaran untuk posisi Biro di setiap Provinsi, Kota, dan Kabupaten di seluruh Indonesia silakan kirim CV ke beritatodaynews@gmail.com

 

Redaksi menerima Opini, Esai, Citizen Reporter, Press Release, hingga informasi penting/publik untuk disebarluaskan melalui media kami, silakan hubungi:

KANTOR REDAKSI:
Jl. Suryopranoto Nomor 11 F, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, 10160.
Telepon: +62 811 7873 9753
Email: beritatodaynews@gmail.com
Iklan: webtodaynews@gmail.com

MEDSOS
⁃ Instagram: todaynews.id
⁃ TikTok: todaynews.id
⁃ X: todaynews.id
⁃ YouTube: Today News Indonesia
⁃ Facebook: todaynewsindonesia

bannerkatalog_1000x250

 

Dalam melakukan tugas peliputan atau repotase, wartawan dilindungi UU Pers No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Pasal 18 ayat (1) UU Pers, menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).” Kemudian Pasal 18 ayat (2), “Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).” Juga Pasal 18 ayat (3), “Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”

KODE ETIK INTERNAL PERUSAHAAN

⁃ Dalam bertugas, wartawan/kontributor todaynews.id dilengkapi dengan identitas resmi (kartu pers) dari redaksi. Setiap pemegang kartu pers, namanya tertuang dalam box redaksi.

⁃ Setiap wartawan/kontributor yang menjalankan tugas jurnalistik, dilarang menerima atau meminta imbalan apapun dari narasumber.

⁃ Jika ada kejanggalan mengenai identitas wartawan/kontributor, silahkan hubungi redaksi.

⁃ Wartawan todaynews.id (todaynews dot id) tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, dan cacat jiwa atau cacat jasmani.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

12 hours ago
1 day ago
1 day ago
2 days ago

LAINNYA
x
x