TODAYNEWS.ID – Komisi VI DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah akademisi dan pakar untuk mendapatkan masukan terkait RUU Perubahan Keempat UU BUMN mengenai Organ BUMN sebagai penyelenggara negara.
Akademisi dari Fakultas Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM, Radian Syam, menilai posisi BUMN dalam struktur penyelenggara negara perlu mendapatkan penguatan.
Menurutnya, ada tigas aspek yang perlu diperhatikan seperti legislasi, harmonisasi peraturan, hingga komitmen politik hukum secara nasional.
“Mungkin rekomendasinya memang ada beberapa hal mengenai yakni legislasi, harmonisasi peraturan, dan bahkan komitmen politik hukum secara nasional,” kata Radian, di Ruang Rapat Komisi VI DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Radian menekankan bahwa ketiga aspek tersebut harus menjadi perhatian bersama agar peran dan fungsi yang dijalankan oleh komisaris, direksi, dan pejabat di dalam BUMN bisa masuk dalam kategori penyelenggara negara.
“Tiga hal ini sesungguhnya harus menjadi perhatian buat kita semua agar kemudian peran dan fungsi yang dilakukan oleh komisaris, direksi, dan pejabat yang ada di dalam BUMN itu masuk dalam penyelenggara negara,” tuturnya.
Menurutnya, penting untuk memperkuat posisi BUMN untuk memastikan BUMN masuk ke dalam penyelenggara negara.
Selain itu, penguatan ini juga bertujuan untuk selaras dengan regulasi yang sudah ada, termasuk Undang-Undang Ombudsman dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 39/PUU-XI/2013.
“Dan terakhir artinya memang memperkuat posisi dari BUMN itu masuk dalam penyelenggara negara atau tidak, bagi saya dan menurut saya ini harus dimasukkan,” imbuhnya.
“Agar kemudian selaras dengan UU yang terdapat di UU lainnya baik itu di UU Ombudsman maupun di putusan MK No.39/PUU-XI/2013,” tambahnya.
Sebagai informasi, berdasarkan UU nomor 1 tahun 2025 tentang BUMN, pasal 9G disebutkan bahwa, “Anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara”.
Tidak ada komentar