TODAYNEWS.ID – Pengamat Politik Ray Rangkuti buka suara perihal pernyataan Presiden RI ke-7 Joko Widodo dalam menanggapi usulan pemakzulan terhadap putra sulung nya Gibran Rakabuming Raka yang sebelumnya telah diusulkan Forum Purnawirawan TNI.
Adapun Jokowi ditenggarai telah menyampaikan pesan tersirat menanggapi usulan pemakzulan kepada Gibran tersebut. Jokowi menyebut bahwa Gibran sebagai Wakil Presiden tidak bisa dipisah dengan Prabowo.
Menyikapi hal itu, sosok yang akrab disapa Ray itupun meminta Jokowi untuk membaca kembali aturan mengenai syarat-syarat pemakzulan yang termasuk dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 7 (a) dan 7 (b).
Ray menyebut berdasarkan bunyi Pasal 7 a dan b UUD 1945 telah menyebut bahwa pemakzulan bisa dilakukan secara terpisah kepada Presiden ataupun Wakil Presiden.
“Jadi bukan satu paket. Enggak mungkin Pak Jokowi enggak paham, masa seorang mantan presiden enggak mengerti bahwa pemakzulan enggak satu paket, pencalonan satu paket pemakzulan sendiri-sendiri. Aneh juga,” kata Ray dalam diskusi di Formappi, Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).
Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI secara resmi telah mengajukan usulan pemakzulan terhadap Gibran ke DPR dan MPR RI.
Usulan itu tertuang dalam surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 tertanggal 26 Mei 2025, yang ditujukan kepada Ketua MPR RI, Ahmad Muzani dan Ketua DPR RI, Puan Maharani.
Dalam kesempatannya Ray pun menduga bahwa pernyataan yang disampaikan Jokowi itu adalah pesan yang mencoba mengkaitkan Presiden Prabowo dalam pusaran usulan isu pemakzulan.
Ray menilai, pesan itu bisa juga bermakna bahwa Jokowi telah membangun pesan jika ingin menganggu Gibran berarti juga mengganggu Prabowo sebagai Presiden.
“Beliau mau mengaitkan itu ke Prabowo. Kalau Gibran diganggu ya Prabowo juga bakal kena,” tutup Ray.
Sebagai informasi, dalam surat usulan yang disampaikan ke DPR RI, forum Purnawirawan TNI juga menjelaskan perihal argumentasi konstitusional sebagai landasan usulan pemakzulan Gibran.
Adapun bunyi konstitusional yang menjadi alasan pemakzulan pada Gibran disebutkan yakni ada di dalam UUD 1945 Amandemen Ketiga, TAP MPR Nomor XI/MPR/1998, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, serta Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Dalam surat usulan itu, Forum Purnawirawan TNI juga menyoroti proses pencalonan Gibran sebagai wakil presiden yang dinilai sarat pelanggaran hukum.
Mereka mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Dalam surat usulan pemakzulan Forum Purnawirawan TNI juga menyebut bahwa keputusan pengangkatan Gibran sebagai Wakil Presiden sarat akan konflik kepentingan.
“Dengan demikian, terbukti bahwa keputusan tersebut menunjukkan tidak independen karena adanya intervensi melalui relasi keluarga langsung, paman dan keponakan, antara Ketua MK Anwar Usman dengan saudara Gibran Rakabuming Raka,” tulis Forum dalam surat tersebut.
Selain menyoroti perihal aspek hukum, Forum Purnawirawan TNI juga membeberkan alasan terkait kepatutan dan kelayakan Gibran menjadi Wakil Presiden. Forum Purnawirawan TNI menanggap Gibran tak memiliki pengalaman dan kapasitas untuk memimpin informasi.
“Sangat naif bagi negara ini bila memiliki seorang wakil presiden yang tidak patut dan tidak pantas untuk memimpin rakyat Indonesia sebesar ini,” demikian forum membeberkan alasan kepatutan.