x

Ratusan Perusahaan Tak Bayar THR, Komisi IX: Ini Akibat Lemahanya Pengawasan dan Penegakkan Hukum

waktu baca 2 menit
Jumat, 27 Mar 2026 22:30 17 Dhanis Iswara

TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto, menyoroti temuan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait ratusan perusahaan yang melanggar pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja.

Edy menegaskan perusahaan yang enggan melaksanakan kewajiban pembayaran THR semestinya dapat dipertimbangkan sebagai pelanggaran pidana, dan bukan lagi sekadar administratif.

Pasalnya kata Edy, persoalan THR yang tidak dibayarkan oleh perusahaan selalu terulang setiap tahunnya, sehingga pengawasan dan penegakkan hukum seperti terliat lemah selama ini.

“Setiap tahun persoalan THR selalu berulang. Ini bukan kebetulan, tapi akibat dari pengawasan yang lemah dan penegakan hukum yang tidak tegas. Negara seolah kalah oleh perusahaan nakal,” ujar Edy pada Jumat (27/3/2026).

Edy mengungkapkan bahwa selama ini pelanggaran THR hanya dikenakan sanksi administratif, seperti pembatasan layanan publik hingga penghentian usaha, tetapi dalam praktiknya sanksi tersebut jarang benar-benar dijalankan.

Akibatnya, kata anggota komisi yang membidangi Ketenagakerjaan itu, sanksi administratif menjadi tidak efektif dan sudah tidak relevan.

“Ini menyangkut hak pekerja. Kalau terus dianggap pelanggaran administratif, maka pelaku tidak akan pernah jera. Negara harus hadir lebih tegas,” tegas Edy.

Sebagai tindak lanjut perusahaan yang melanggar pembayaran THR, Edy mengusulkan agar perusahaan pelanggar ditempatkan dalam pengawasan khusus hingga tahun berikutnya, sehingga pelanggaran serupa tidak berulang kembali.

“Jangan berhenti di satu kasus. Perusahaan yang melanggar harus masuk daftar pengawasan khusus. Ini penting agar masalah yang sama tidak terus terjadi setiap tahun,” tandasnya.

Selain penegakan hukum, Edy juga mendorong pemerintah untuk melakukan langkah pencegahan. Pemerintah diminta tidak hanya bersifat reaktif menunggu laporan, tetapi aktif memastikan kesiapan perusahaan dalam membayar THR jauh sebelum tenggat waktu.

“Pengawasan tidak boleh hanya muncul menjelang Lebaran atau setelah ada laporan. Tahun berikutnya, perusahaan yang pernah melanggar harus didatangi, diaudit, dan dipastikan sudah menganggarkan THR. Ini bentuk pencegahan yang konkret,” tegas Edy.

Lebih lanjut, Legislator PDI Perjuangan itu mendesak Kemnaker untuk menyelesaikan seluruh laporan yang masih tertunda dengan memperjelas peran pengawas ketenagakerjaan.

Bahkan, ia mendorong keterlibatan pengawasan eksternal oleh Ombudsman Republik Indonesia untuk memastikan kinerja aparat berjalan optimal.

“Kerja pengawas harus diawasi. Libatkan Ombudsman Republik Indonesia sebagai pengawas eksternal agar tidak ada pembiaran,” pungkasnya.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

1 day ago
3 days ago
3 days ago
4 days ago
4 days ago
1 week ago

LAINNYA
x
x