TODAYNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) merepons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang menyatakan pemilu nasional-daerah dipisah.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin mengatakan, putusan MK akan meringankan beban tugas penyelenggara pemilu.
Dia menilai, tahapan pemilu dan pilkada yang beririsan membuat penyelenggara pemilu harus bekerja ekstra.
“Memang tahapan yang beririsan bahkan bersamaan secara teknis lumayan membuat KPU harus bekerja ekstra,” kata Afif, dikutip Sabtu (28/6/2025).
Afif menyebut pelaksanaan pemilu yang terpisah akan berdampak positif bagi partai partai politik dalam mempersiapkan kader yang berkualitas untuk maju di pemilu 2029.
Selain itu, Afif juga menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Afif menambahkan, KPU dalam waktu dekat ini akan mengkaji putusan MK soal skema pisah pemilu nasional dan daerah.
“Kami menghormati putusan MK dan akan pelajari secara detail putusan MK tersebut,” tandas Afif.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memisahkan pemilu nasional dengan pemilu daerah atau lokal.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra mengatakan, putusan tersebut mulai berlaku pada tahapan pemilu 2029 mendatang. Pada prinsipnya, penyelenggaraan pemilu yang konstitusional yaitu dengan memisahkan pelaksanaan pemilu nasional yakni pemilihan DPR, DPD serta presiden/wakil presiden dengan pemilihan lokal atau daerah.
“Jadi mulai 2029, keserentakan penyelenggaraan pemilihan umum yang konstitusional adalah dengan memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden dengan penyelenggaraan pemilu anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota,” ungkap Saldi Isra, dikutip Kamis (26/6/2025).
Oleh karena itu, penyelenggaraan pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai “Pemilu 5 (lima) kotak” tidak lagi berlaku.
Pemisahan pemilu nasional dan daerah diharapkan dapat mewujudkan pemilihan umum yang berkualitas dan memudahkan penyelenggara pemilu dalam menjalankan tugasnya.
“Untuk mewujudkan pemilu yang berkualitas dan memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam melaksanakan hak memilih,” ungkap Saldi Isra.
Tidak ada komentar