TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi II DPR RI Giri Ramanda Kiemas, menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal berhasil menggemparkan semua pihak.
Hal itu disampaikan Giri dalam Diskusi “Menakar Dampak Putusan MK Terhadap Kontestasi 2029” yang diselenggarakan Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi (KPPD) di Media Center, Gedung Bawaslu RI, Rabu (9/7/2025).
“Ini kan menjadi suatu yang menghebohkan, kenapa akhirnya menjadi sesuatu yang kita perbincangkan,” kata Giri saat menjadi pembicara dalam diskusi tersebut.
Menurut Giri, jika putusan MK hanya berkaitan dengan teknis pelaksanaan pemilu maka hal tersebut tak ada masalah.
“Kalau masalah pemilu kan biasa itu sudah tau, kondisinya seperti apa masalahnya seperti apa, masalah KPU tinggal penyempurnaan,” ujarnya.
“Begitu juga Bawaslu. Bawaslu sudah tersistem mereka siap, apapun bentuknya mereka adaptif. Saya rasa kalau pelaksanaan pemilunya gak ada masalah, artinya KPU-Bawaslu itu pasti siap, mau dibikin keserentakan gimana pasti siap,” tambahnya.
Giri menjelaskan, bahwa saat ini hampir seluruh partai politik (Parpol) tengah mengkaji putusan MK untuk dapat dijadikan bahan Komisi II DPR RI menyikapi putusan tersebut.
“Kita tunggu aja kajiannya (dari Parpol) seperti apa. Karena tadi komplikasi-komplikasi ini bisa kita lalui atau tidak,” ucapnya.
Karena itu, Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan itu melanjutkan, jika ternyata hasil seluruh kajian Parpol menyatakan harus mengubah Undang-Undang Dasar (UUD), maka harus ada sidang umum MPR RI terlebih dahulu.
“Kalau pilihannya mengubah Undang-Undang Dasar berarti harus ada sidang umum MPR dulu, kalau pilihannya cuma kita mengikuti putusan MK dan merubah Undang-Undang dengan catatan hanya proses transisi demokrasi, tidak melihat UUD secara full dan menjadi dasar pemikirannya, bisa saja,” pungkasnya.
“Tapi ini kan pilihan, pilihan-pilihan ini kan masih tergantung komunikasi di antara parpol,” tambahnya menegaskan.
Untuk itu, kata Giri, jika ditanya bagaimana sikap Komisi II hari ini, maka hal itu tergantung dari bagaimana hasil kajian dari parpol-parpol dalam mengatasi kebuntuan putusan MK.
“Jadi kalau kita mau menyatakan seperti apa belum bisa kita sampaikan karena semuanya masih mengkaji dan mendalami, mencari format yang bisa dipilih untuk mengatasi kebuntuan konstitusi,” pungkasnya.
Tidak ada komentar