x

Putusan MK Pisah Pemilu Nasional-Daerah Sulit Dilaksanakan

waktu baca 1 menit
Jumat, 4 Jul 2025 21:53 15 Dhanis Iswara

TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin menyebut Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilu nasional dan daerah paradoks.

Hal itu disampaikan Khozin dalam diskusi bertajuk ‘Proyeksi Desain Sistem Pemilu Pasca Putusan MK’ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/7/2025).

Dia mengatakan, putusan MK 135 kontradiktif dengan putusan MK 55/2019.

Dalam putusan 55/2029 itu, kata dia, MK meminta DPR untuk memilih satu opsi dari enam opsi model keserentakan pemilu.

“Selain itu dalam keputusan 55/2019 MK dengan tegas menolak memberikan putusan mengenai model keserentakan karena menjadi tugas dari pembuat UU tapi di keputusan 135/2024 malah memerintahkan adanya pemilu nasional dan pemilu lokal,” ujar Khozin.

Selain itu, kata Khozin, pemerintah tidak bisa langsung melaksanakan putusan MK. “Karena berimplikasi terhadap beberapa norma. Terutama Pasal 22E ayat 1, ayat 2, dan Pasal 18 ayat 3,” katanya.

Sebab, jika hal itu terjadi maka putusan MK justru memicu inkonstitusionalitas.

“Sudah jelas di sana tertulis bahwa pelaksanaan pemilu itu dilaksanakan 5 tahun sekali,” jelasnya.

Dia juga mengaku bingung dengan putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.

“Terus kita mau tafsiri seperti apa lagi, kalau ini dilaksanakan. Jangan sampai perintah konstitusional dilaksanakan dengan cara menabrak konstitusi,” katanya.

“Ini kan enggak akan berujung nanti. Tidak ada ruang kepastian hukum di sini,” pungkasnya.

Post Views16 Total Count

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x