x

Putusan MK Pisah Pemilu, Bawaslu Sesuaikan Strategi Pengawasan

waktu baca 2 menit
Selasa, 22 Jul 2025 14:35 39 Akbar Budi

TODAYNEWS.ID – Anggota Bawaslu RI, Puadi menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilu nasional dan lokal.

Menuruntya, implikasi terhadap putusan tersebut yakni harus ada penyesuaian pada Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada.

Dia menilai, putusan MK itu akan mengubah seluruh tahapan pemilu dan pilkada. Putusan tersebut juga menjadi tantangan bagi penyelenggara pemilu untuk mempersiapkan diri pada Pemilu 2029 dan Pilkada 2031.

“Yang jadi pertanyaannya, apakah penyelenggara mampu menghadapi beban logistik, anggaran, dan SDM bila tahapan benar-benar tidak diserentakkan?” katanya dalam keterangannya, Selasa (22/7/2025).

Doktor lulusan Universitas Nasional (UNAS) ini memandang, perubahan tahapan pemilu berdampak pada persiapan logistik, anggaran dan SDM penyelenggara di daerah. “Termasuk potensi tantangan dalam menjaga netralitas ASN,” jelasnya.

Mantan Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta ini menambahkan, Bawaslu akan melakukan kajian lebih dalam terkait putusan tersebut.

Hal itu dilakukan untuk memastikan pengawasan pada pemilu mendatang berjalan secara efektif. “Bawaslu akan mengkaji dan menyesuaikan strategi pengawasan agar tetap efektif dalam konteks perubahan ini,” katanya.

Sebelumnya, MK memutuskan penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun dan 6 bulan.

Pemilu nasional antara lain pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025).

Post Views39 Total Count

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Iklan

    Pilkada & Pilpres

    INSTAGRAM

    4 hours ago
    4 hours ago
    16 hours ago
    16 hours ago

    LAINNYA
    x