TODAYNEWS.ID – DPR RI bersama pemerintah diminta untuk mencari skema yang ideal terkait masa jabatan DPRD dan kepala daerah imbas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberi jeda waktu 2-2,5 tahun antara pelaksanaan pemilu nasional dan daerah.
Direktur Eksekutif Citra Institute, Yusak Farchan menjelaskan, berdasarkan putusan MK, secara otomatis masa jabatan DPRD akan bertambah.
“Pembentuk UU perlu mencari formula yang tepat terkait transisi dan masa jabatan kepala daerah dan DPRD hasil pilkada-pileg 2024,” katanya kepada TODAYNEWS, Senin (30/6/2025).
Dengan jeda waktu yang cukup panjang itu, kata Yusak, masa jabatan kepala hasil pilkada 2024 akan berakhir sebelum pelaksanaan pemilu daerah pada 2031. Begitu juga dengan masa jabatan DPRD hasil pileg 2024.
“Kalau di level eksekutif diangkat Pj kepala daerah, sementara di legislatifnya diperpanjang 2 tahun,” katanya.
Yusak mengatakan, jika tidak skema yang jelas terkait masa jabatan kepala daerah dan DPRD, dikhawatirkan akan menimbulkan kecemburuan politik.
“Tentu ini akan menimbulkan problem ketidakadilan politik,” ujarnya.
Kata Yusak, jangan sampai ada kesan enak menjadi DPRD ketimbang kepala daetah karena mendapatkan bonus jabatan setidaknya 2 tahun.
“Ini yang harus dicari jalan keluarnya oleh pembentuk undang-undang melalui rekayasa konstitusional yang adil dan setara bagi peserta pemilu lokal,” jelasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memisahkan pemilu nasional dengan pemilu daerah atau lokal.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra mengatakan, putusan tersebut mulai berlaku pada tahapan pemilu 2029 mendatang.
Pada prinsipnya, penyelenggaraan pemilu yang konstitusional yaitu dengan memisahkan pelaksanaan pemilu nasional yakni pemilihan DPR, DPD serta presiden/wakil presiden dengan pemilihan lokal atau daerah.
“Jadi mulai 2029, keserentakan penyelenggaraan pemilihan umum yang konstitusional adalah dengan memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden dengan penyelenggaraan pemilu anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota,” ungkap Saldi Isra, dikutip Kamis (26/6/2025).