TODAYNEWS.ID – DPRD Kota Semarang mendorong Wali Kota Semarang untuk segera mengusulkan calon penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang, mengingat masa jabatan Pj Sekda saat ini yakni M Khadik sudah berakhir.
Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Suharsono mengatakan jika masa jabatan Pj Sekda sudah berakhir maka Wali Kota harus segera mengganti. Pasalnya, dalam waktu dekat sudah ada beberapa agenda yang harus diselesaikan dan dipimpin oleh seorang Sekda.
Salah satunya yakni menjadi ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang akan memimpin untuk pembahasan LPJ pelaksanaan APBD pada pekan depan.
“Kalau saat ini Pj masa jabatan habis tentu Bu Wali segera mengganti karena dalam waktu dekat. Karena ada beberapa agenda yang harus diselesaikan karena Sekda sebagai Ketua TAPD untuk memimpin pembahasan LPJ pelaksanaan APBD dalam waktu dekat yakni pekan depan,” kata Suharsono, Jumat (20/6/2025).
Selain pembahasan LPJ APBD 2024, Sekda juga harus menyiapkan pembahasan KUAPPAS, hingga perubahan anggaran 2025. Dia mengatakan semua pembahasan tersebut membutuhkan ketua TAPD.
“Kita mendorong secepatnya karena dalam waktu dekat sudah mulai running pembahasan LPJ APBD 2024, KUAPPAS Perubahan 2025, APBD 2025 perubahan sehingga harus segera karena harus sinergi dan disiapkan secara matang,” tuturnya.
Disinggung tentang seperti apa sosok Sekda untuk Kota Semarang, Suharsono mengatakan baik untuk Pj maupun Sekda definitif nantinya harus memiliki kompetensi dan pengalaman dalam memimpin OPD.
“Saya kira Pj atau definitif harus memiliki kompetensi atau pengalaman dalam memimpin OPD paling tidak di eselon 2 jadi paling tidak memiliki kualifikasi itu,” jelasnya.
Dia mengatakan, secara normatif, seorang Sekda harus memiliki kemampuan untuk menguasai birokrasi, menguasai tahapan perencanaan APBD, RPJMD hingga persoalan yang dihadapi Kota Semarang saat ini.