x

Puluhan Kabel Tanpa Izin Dibongkar di Surabaya, Ganggu Keindahan Kota

waktu baca 2 menit
Kamis, 1 Mei 2025 22:30 95 Pramitha

TODAYNEWS.ID  – Puluhan kabel fiber optik yang dipasang secara ilegal oleh penyedia layanan internet ditertibkan oleh Pemerintah Kota Surabaya pada Kamis (1/5).

Aksi penertiban dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bekerja sama dengan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) di lima titik jalan utama kota.

Kabel-kabel tersebut dinilai merusak pemandangan kota dan dipasang tanpa izin resmi. Lokasi penertiban mencakup Jalan Kayoon, Jalan Pemuda, Jalan Embong Malang, Jalan Pucang Anom Timur, serta Jalan Jaksa Agung Suprapto.

Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Kota Surabaya, Agnis Juistityas, menyampaikan bahwa sebelum pembongkaran dilakukan, tim telah memberi tanda pada kabel-kabel yang melanggar agar proses pemotongan lebih efisien.

“Kami tidak menemukan dasar hukum atas pemasangan kabel-kabel ini. Karena itu, kami ambil langkah tegas dengan melakukan pemotongan,” jelas Agnis.

Menurutnya, kabel udara yang tidak tertata dan kabel di dalam saluran air sama-sama berpotensi menimbulkan gangguan. Di ruang terbuka, kabel semrawut mengganggu estetika kota, sementara kabel di saluran bisa menyumbat aliran air saat musim hujan.

Dari operasi tersebut, total 34 kabel berhasil ditertibkan. Rinciannya, 17 kabel terpasang di udara dan 17 lainnya berada dalam saluran air. Seluruh kabel yang dipotong kini diamankan di gudang Satpol PP di Jalan Tanjungsari.

Penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas. Agnis menegaskan bahwa upaya serupa akan terus dilakukan, terutama jika ada laporan dari warga.

“Setiap aduan yang masuk akan kami tindaklanjuti. Jika kabel terbukti melanggar aturan, maka akan kami tertibkan tanpa kompromi,” tutupnya.

Post Views96 Total Count
LAINNYA
x